News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iwan Adranacus Divonis 1 Tahun Bui, Pengacara Klaim Hasil Persidangan Sesuai Fakta Lapangan

Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Iwan Adranacus saat menjalani sidang putusan, Solo, Selasa (29/1/2019)

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Kuasa hukum Iwan Adranacus, terdakwa kasus Kasus Mercy VS Honda Beat di Solo, Joko Haryadi, menuturkan putusan sidang pada Selasa (29/1/2019) sore berjalan sesuai fakta di lapangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo yang diketuai oleh Hakim Ketua, Krosbin Lumbangaul, memvonis terdakwa Iwan Adranacus hukuman 1 tahun penjara dipotong masa tahanan.

"Saya memandang dari pendapat majelis hakim, saya sependapat juga, dia itu objektif dalam hal untuk memberikan keputusan hukum," kata  Joko Haryadi, kepada TribunSolo.com, Selasa (29/1/2019) sore.

"Pertimbangan hukum itu sesuai dengan yang terjadi di lapangan atau fakta persidangan sehingga apa yang didakwakan dalam tuntutan pasal 338 tentang pembunuhan tidak terbukti," ujarnya.

Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Mercy VS Honda Beat, Iwan Adranacus Hormati Putusan Hakim

Joko menambahkan jika kasus tersebut hanya kecelakaan murni yang setiap orang bisa mengalaminya.

"Saya sangat menerima dari putusan tersebut sesuai dengan fakta persidangan dan saya setuju dan itu objektif," tambahnya menegaskan.

Soal pidana penjara selama 1 tahun penjara dipotong masa tahanan dan membayar biaya perkara Rp 5 ribu menurut majelis hakim dilandasi sikap koorperatif Iwan.

Dan juga perdamaian telah terjadi dengan keluarga almarhum Eko yang menjadi pertimbangan hukum.

Santunan 1,1 Miliar Jadi Pertimbangan Hakim Vonis 1 Tahun Penjara Bagi Terdakwa Kasus Mercy VS Honda

Termasuk permintaan Suharto, ayah almarhum Eko yang meminta majelis hakim untuk membebaskan Iwan.

Baca halaman selanjutnya >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini