Laporan Wartawan Serambi Indonesia Mahyadi
TRIBUNNEWS.COM, ACEH – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di salah satu kampung di Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah.
Tersangka LSN (67) diduga telah mencabuli keponakannya berinisial NM yang masih berusia 15 tahun pada 22 Mei 2018 lalu.
Namun, tersangka LSN baru diamankan diruang Lidik IV/PPA, Polres Aceh Tengah, sejak Rabu (30/1/2019) atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Hairajadi melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Riwayanto Diputra, kepada Serambinews.com, Rabu (30/1/2019) mengatakan, tersangka bersama barang bukti (BB) berupa pakaian, telah diamankan di Mapolres.
“Selain itu, kami sedang melakukan upaya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,” kata Agus Riwayanto.
Kronologis kejadian pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, terjadi pada 22 Mei 2018, sekira pukul 23.45 WIB.
Ketika itu, korban diajak oleh istri tersangka, berinisial ASY untuk tidur di rumahnya.
“Korban pun memenuhi ajakan tersebut, untuk tidur di rumah tersangka,” jelas Agus.
Perilaku bejat yang dilakukan pria berusia menjelang senja ini, terjadi ketika semua penghuni rumah sudah tertidur lelap.
Termasuk istri tersangka ASY yang juga telah tertidur lelap di samping korban.
“Mereka tidur di satu kamar. Kebetulan, tersangka tidur di tengah antara tersangka dan istrinya,” terang Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah ini.
Melihat istrinya sudah tertidur lelap, lanjut Agus, tersangka LSN langsung menjalankan aksi bejatnya dengan melakukan pencabulan, serta persetubuhan terhadap korban NM yang tak lain, adalah keponakannya.
“Awalnya, pihak keluarga korban menolak untuk memproses masalah ini, secara hukum. Tapi akhirnya mereka mau, makanya kasusnya baru saat ini, ditangani,” pungkas Agus Riwayanto Diputra.