Namun tersangka kembali mengajak korban meminjam uang bunga yang tidak pernah ada.
"Tersangka masih selalu minta bunga sebesar Rp 4 juta per bulan sampai bisa membayar uang utang pokok," katanya.
AKP MW Santoso menambahkan, total kerugian yang diderita korban hingga 2018 mencapai senilai Rp 740 juta.
"Korban berhutang ke bank dan ke koperasi serta menjual perhiasan-perhiasannya untuk memenuhi biaya dukun," pungkasnya.
Dari tangan tersangka Nasurah, polisi menyita sebuah keris terbuat dari kuningan, bandul kalung batu akik, dan amplop berisi uang Rp 50 ribu.
Penyidik Polsek Klampis juga menyita barang bukti berupa satu bendel rekening koran BNI atas nama korban, buku tabungan Bank BCA atas nama tersangka, selembar bukti transfer BNI, dan satu set peralatan minangan berbahan kuningan.
Sementara itu, Kapolsek Klampis, AKP LM Efendi mengungkapkan, tersangka Nasurah ditangkap ketika sedang duduk di teras rumahnya.
"Pengakuan tersangka, korban tidak pernah bertemu dengan si dukun. Tersangka terus mempengaruhi hingga korban tertarik dan menyetor uang," singkatnya kepada Surya.
Tersangka telah melanggar hukum karena menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan cara tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain.
Sehingga orang lain menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun. (Ahmad Faisol)
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul PNS di Bangkalan Rugi Ratusan Juta, Ditipu Dukun Palsu Mampu Datangkan Rezeki