TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut berhasil mengungkap kasus penjualan kulit harimau dan macan dahan, hewan langka yang dilindungi oleh undang-undang, Minggu (27/1/2019).
Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari Tim Krimsus unit Tipiter, yang dipimpin AKBP Herzoni Saragih dan Kompol Wira Prayatna, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang akan menjual kulit harimau.
Penyidik kemudian melakukan penyamaran dan transaksi (undercover buy) dengan tersangka Imam Suwito alias IS (63), warga Dusun Pantai Gadung, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
"Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan di rumahnya satu kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) berupa kulit dan kepala dalam kondisi utuh," kata Rony di Krimsus Polda Sumut, Kamis (31/1/2019).
"Saat dilakukan penggeledahan juga ditemukan kulit Macan Dahan (Neofis Diardi) yang juga utuh," tambahnya.
Baca: Penemuan Mayat di Semak-semak, Kepalanya Tinggal Tengkorak Terpisah dari Tubuh
Berdasarkan hasil pengembangan, bahwa IS mendapatkan barang dari pelaku lain berinisial H dan Y.
Saat ini kedua orang itu masih dilakukan pengejaran. Diperkirakan kedua pelaku berdomisili di sekitar Kabupaten Langkat.
"Kami akan berkoordinasi dengan BKSDA untuk mengembangkan proses pengamanan pelaku lainnya," ujar Rony.
Baca: Wawan Bantah 'Ngamar' Bareng Perempuan, Akui Cuma Makan di Hotel Sama Anaknya Teman Airin
Ditanya apakah pelaku terlibat dalam perburuan satwa dilindungi tersebut, Rony mengatakan bahwa pengakuan sementara tersangka, dia hanya menjualkan kulit macan dan harimau ini dan tidak ikut dalam pemburuan.
"Dia hanya menerima dari pemburu dan tidak ikut pemburuan satwa langka itu," kata Rony.
Saat ditanya apakah Is pemain lama dalam bisnis penjualan kulit hewan langka, Rony mengaku timnya saat ini masih menyelidiki ke arah sana apakah tersangka pemain baru atau memang sudah lama.
"Untuk penjualan dia masih penjual di tingkat lokal. Tapi kita prediksi ini transaksi antar negara. Harga kulit macan dahan dan harimau dia jual masing-masing Rp 17 juta," ungkap Rony.
Rony menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari release kasus beberapa waktu lalu.
Secara intensif tim mencari pelaku yang bermain dalam bisnis penjualan kulit hewan langka.
Inilah hasil tangkapan dari tim yang di bentuk untuk fokus menindak penjual kulit hewan langka tersebut.
"Untuk pembeli masih kita cari. Karena dalam pengungkapan kasus ini, Tim kita yang menyaru sebagai pembeli. Yang jelas penjual menawarkan kepada siapa saja yang berminat membeli. Cara ini menjual hanya dari mulut ke mulut," urai Rony.
"Tersangka kita jerat pasal 40 ayat (2) UU No 5 tahun 1990 tentang konsevasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dengan hukuman 5 tahun dan denda Rp 100 juta," jelas Rony.
Tersangka IS mengaku bahwa barang berupa kulit harimau dan macan dahan yang termasuk dalam kategori hewan yang dilindungi, ia dapatkan dari salah seorang teman di Aceh Timur.
"Saya hanya dapat titipan atas permintaan Deni. Saya baru kali ini beraksi. Upahnya belum tahu berapa, karena hanya dititipkan untuk menjualkan. Pokoknya disuruh jual harganya Rp 17 juta satu kulit ini," kata IS.
Sementara itu, Kasi Perencanaan Perlindungan dan Pengawasan BKSDA Sumut Amenson Girsang mengatakan selama ini pihak BKSDA sudah lakukan sosialisasi satwa langka yang dilindungi.
"Tapi, dalil para tersangka yang ditangkap biasa mengelak bahwa mereka baru pertama kali melakukan," kata Amen.
"Mereka mengaku tidak mengetahui kulit ini merupakan satwa yang dilindungi," kata Amen.
(cr9/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-medan.com dengan judul Imam Suwito Jual Kulit Harimau Utuh dengan Harga Rp 17 Juta, Diduga untuk Dipasarkan ke Luar Negeri