News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenkumham Bakal Kaji Ulang Pemberian Remisi terhadap Pembunuh Wartawan di Bali

Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) melakukan aksi menolak Remisi Terpidana, I Nyoman Susrama, aktor utama pembunuhan berencana Jurnalis Prabangsa dari Monumen Bajra Sandhi menuju Kanwil Menkumham, Renon, Denpasar, Rabu (25/1/2019). Dalam aksinya mereka menuntut Presiden Jokowi mencabut keppres No 29 tahun 2018 tentang pemberian remisi berupa perubahan dari pidana seumur hidup menjadi pidana penjara sementara. Tribun Bali/Rizal Fanany

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengkaji kembali pemberian remisi terhadap narapidana kasus pembunuhan, I Nyoman Susrama.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami mengatakan, tim Kemenkumham saat ini tengah fokus mengkaji pemberian remisi untuk dalang kasus pembunuhan salah satu jurnalis di Bali tersebut.

Kajian ulang telah dilakukan, salah satunya menjawab tuntutan masyarakat.

"Ada tuntutan. Kami sedang lakukan kajian itu, Menkumham juga memerintahkan kami untuk dikaji kembali, itu catatannya ya," ujar Utami di Semarang, Kamis (31/1/2019).

Ia menjelaskan, remisi adalah hak narapidana yang telah sesuai ketentuan.

Baca: Remisi Pembunuh Wartawan Bali, KPK: Melawan Korupsi Rentan Diserang

Keringanan hukuman menjadi satu-satunya jalan narapidana untuk cepat bebas.

Ketika narapidana di dalam penjara berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan, maka ia berhak mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Untuk kasus Susrama, pemberian remisi akan dikaji kembali apakah sesuai ketentuan atau tidak.

"Sebagai pembina, kalau 10 tahun di dalam penjara telah berkelakuan baik, maka dia layak. Dalam aturan, dia berhak mendapat keringanan," tambahnya.

Namun demikian, dalam kajian ulang itu Kemenkumham memilih tidak gegabah untuk mengambil keputusan nantinya.

Kajian ulang akan melihat berbagai dimensi.

Pemberian remisi sendiri diatur di dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 tahun 1999.

Dalam beleid itu, remisi harus mengedepankan asas kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.

"Rasa keadilan harus dipandang dari sisi adil bagi korban maupun bagi pelaku," pungkasnya.

Susrama sendiri divonis terbukti menjadi dalang pembunuhan jurnalis, dengan hukuman seumur hidup. Ia telah menjalani hukuman hampir 10 tahun dan memperoleh pengurangan masa hukuman.(Kompas.com/Kontributor Semarang, Nazar Nurdin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkumham Kaji Kembali Pemberian Remisi Narapidana Susrama" 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini