TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - TimSubdit 4 PPA Dirkrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap kasus prostitusi melibatkan anak dibawah umur.
Pengungkapan dilakukan disalah satu penginapan di Toboali Kabupaten Bangka Selatan Kamis (31/1/2029).
Tiga orang diamankan antara lain sebut saja Bunga (14), Melati (16) dan Mawar (14) yang menjadi PSK.
"Ada tiga anak dibawah umur yang kita amankan diduga terlibat prostitusi," kata Dirkrimum Kombes Pol Budi Haryanto didampingi Kasubdit 4 PPA Bronto Budiyono Jumaat (1/2/2019) malam.
Pengungkapan prostitusi melibatkan anak dibawah umur bermula dari informasi adanya keterlibatan anak yang menjadi PSK dengan melakukan pelayanan disalah satu hotel di Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Anggota Subdit 4 PPA Dirkrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung kemudian melakukan penyamaran. Ternyata undercover yang dilakukan membuahkan hasil.
Awalnya polisi mengamankan Bunga (16) sang mucikari yang menawarkan anak dibawah umur untuk dikencani yang merupakan rekannya sendiri.
Bunga diamankan di lobby salah Hotel di Toboali.
Setelah diinterogasi Bunga mengakui ia menjajakan rekannya untuk melayani tamu hotel.
Akhirnya berdasarkan pengakuan Bunga diamankan Mawar dan Melati yang masih berusia 14 tahun.
Disaksikan pengelola hotel dan pemilik warung ketiganya diinterogasi dan mengakui perbuatan mereka selanjutnya diamankan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Menurut pengungkapan kasus ini menurut Kombes Pol Budi Haryanto mengundang keprihatinan.
Diminta kepada orangtua untuk mengawasi pergaulan anak anak mereka, baik di lingkungan sekitar rumah keluar kemana temasuk bersama siapa. Serta dilingkungan sekolahan juga orang tua harus mengetahui pergaulan anaknya dengan siapa saja melalui walikelas maupun dewan guru lainnya.
"Ini supaya anak tidak salah dalam pergaulan, apalagi di era teknologi informasi yg berkembang saat ini,"Kata Kombes Pol Budi Haryanto.