Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nafiul Haris
TRIBUNNEWS.COM, SALATIGA - Pemalsu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) berinisial H (38) warga Ngaglik, Kabupaten Sleman diamankan petugas Satreskrim Kepolisian Resort Kota Salatiga.
H (38) terbukti menjual kendaraan roda empat dengan BPKB yang berbeda, Sabtu 15 Januari 2019 kepada Tan Tjee Hiap alias Yape warga RT 001/005Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga karyawan di Showroom Ananta Jalan Diponegoro No 127 Salatiga.
Kapolres Kota Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono dalam gelar perkara mengatakan kasus pemalsuan dokumen BPKB oleh H bukan sekali saja namun sudah kali kelima.
"Dari penuturan pelapor manakala sedang menjaga showroom didatangi tersangka dan ditawari 1 unit KBM Toyota Fortuner dengan harga Rp 363 juta. Selang beberapa hari seorang pemilik mobil rental mendatanginya dengan membawa BPKB asli. Sejak itu baru diketahui pembeli kalau BPKB dari H (38) palsu," terangnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (01/02/2019)
Kapolres AKBP Gatot menerangkan modus operandi pelaku dalam aksinya berpura-pura menyewa mobil pada jasa rental lalu dijual pada pihak lain dengan melengkapi dokumen kendaraan BPKB yang telah dipalsukan.
Ia menjelaskan tersangka membuat BPKB palsu melalui pihak lain yang menjual jasa pembuatan secara online di media sosial Facebook.
Selama ini tersangka sudah melakukan tindak kejahatan tersebut sebanyak lima kali.
"Atas kejadian itu petugas mengamankan barang bukti 1 unit KBM Toyota Fortuner berplat nomor AB tahun 2017. Adapun penjual jasa pemalsuan dokumen masih kami lakukan penyelidikan," ujarnya
Akibat perbuatannya itu, H (38) dijerat pasal 263 dan atau 368 KUHAPidana dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara atas tuduhan pemalsuan dokumen atau penipuan. Selanjutnya tersangka kini ditahan di Polres Salatiga.
Kepada masyarakat Kota Salatiga Kapolres AKBP Gatot mengimbau apabila hendak membeli kendaraan agar lebih berhati-hati. Manakala merasa khawatir terkena tipu lanjutnya, supaya bertanya kepada pihak kepolisian.
"Dalam hal ini Satlantas polres Salatiga, supaya dicek BPKB atau dokumen lain asli atau palsu. Jika asli hologram tribata apabila disorot dengan sinar ultraviolet akan berwarna keemasan dan bukan kuning," jelasnya
Pelaku pemalsu dokumen BPKB H (38) kepada petugas mengaku menyewa mobil kemudian menggadaikan atau menjual pada pihak lain sendiri tidak berkelompok.
Dalam pembuatan BPKB palsu kata dia, cukup mengeluarkan uang senilai Rp 9-11 juta dengan jaminan satu hari jadi melalui jasa pembuatan yang tersebar di media sosial Facebook.
"Saya sendirian tidak berkelompok dan ini baru pertama kali hingga pemalsuan BPKB. Sementara sebelumnya hanya penggelapan mobil sebanyak empat kali," ungkapnya