Setelah sempat menjadi buron beberapa hari, pacar korban berinisial S (18) ditangkap Tim Resmob Polres Lombok Timur.
Berdasarkan rilis dari Polres Lombok Timur, S ditangkap di wilayah Kecamatan Suralaga, Selasa (1/1/2019) sekitar pukul 08.00 WITA.
Kejadian pencabulan tersebut berawal saat korban dijemput S.
S mengajak korban untuk menonton acara Musabaqah.
Setelah acara selesai, S mengajak korban untuk menemaninya mabuk bersama tiga orang teman S.
Setelah para pelaku dalam kondisi mabuk, S menyetubuhi korban di sebuah kebun di Desa Sukamulia Praida, Bagik Payung Timur, Kecamatan Suralaga, Lombok Timur.
Selesai menyetubuhi korban, S menawarkan korban untuk disetubuhi oleh rekannya.
Namun, hal tersebut ditolak korban.
Dengan bujuk rayu, korban akhirnya mau dibonceng oleh tersangka Irwan untuk diantar pulang.
Di tengah perjalanan, korban memilih loncat dari atas motor.
Diduga, korban ketakutan.
Akibat loncat dari motor yang sedang berjalan, korban mengalami luka di bagian kepala.
Telinga korban juga mengeluarkan darah.
Saat itu, korban tidak sadarkan diri.