TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dinas Perhubungan Kota Surabaya melakukan sosialisasi larangan becak motor (bentor) beroperasi di jalan raya.
Kabid Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Tunjung Iswandaru menjelaskan, sosialisasi dilakukan sebelum memberlakukan tindakan tegas.
Pelarangan bentor di Jalan Raya Surabaya, menurut Tunjung, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya No 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dari segi aturan hukum, bentor menyalahi atau melanggar karena tidak memenuhi persyaratan sebagai angkutan umum atau kendaraan modifikasi.
Baca: BREAKING NEWS: Bayi Laki-laki Berbalut Handuk di Dalam Tas Menangis saat Ditemukan Warga
Bentor tidak memenuhi syarat, karena beberapa alasan sebagai berikut:
1. Menggunakan tenaga mesin hingga cenderung berkecepatan seperti sepeda motor.
2. Cenderung mengangkut penumpang dalam jumlah lebih melebihi dari kapasitas.
3. Cenderung melanggar peraturan lalu lintas melawan arus, melanggar rambu dan lampu lalu lintas.
"Kami lakukan sosialisasi tentang larangan bentor beroperasi di jalan, karena membahayakan penumpang dan pengguna lalu lintas lainnya," kata Tunjung, saat dikonfirmasi Surya.co.id, Senin (4/2/2019).
Saat sosialisasi, para penarik bentor diimbau untuk tidak beroperasi di jalan di seluruh wilayah Kota Surabaya, sekaligus segera mengembalikan atau mengubah kendaraan ke bentuk semula.
"Kami akan lakukan operasi penertiban setelah tahap sosialisosi. Insya Allah ditindak mulai minggu depan, yang melanggar akan kami angkut," kata dia. (Surya/Pipit Maulidiya)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Becak Motor Dilarang Beroperasi di Surabaya, Dishub Lakukan Sosialiasi sebelum Beri Tindakan Tegas