News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diduga Korupsi Rp 143 Juta, Kepala Desa Tobotani Ditangkap

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum Kades Tobotani, AB (kanan) saat diperiksa penyidik tipikor Polres Lembata, Senin (4/2/2019) petang

Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Frans Krowin

TRIBUNNEWS.COM, LEWOLEBA - Diduga lakukan tindak pidana korupsi, Kepala Desa Tobotani dikenakan status tangkapan oleh penyidik Polres Lembata.

Hingga pukul 20.30 Wita semalam, oknum kades berinisial AB tersebut masih diamankan di mapolres setempat.

Status tangkapan itu dikenakan kepada oknum kades bersangkutan untuk menghindari kemungkinan AB melarikan diri dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam proyek pembangunan posyandu di desa itu tahun 2017 lalu.

Dalam proyek tersebut, oknum kades diduga menyelewengkan uang negara senilai Rp 143 juta lebih.

Penyelewengan itu dengan sejumlah modus, di antaranya pembuatan kwitansi fiktif, penggelembungan harga material bangunan dan laporan volume material bangunan yang diduga tak sesuai fakta lapangan.

Baca: Ikut Kampanye Caleg, Seorang Kades di Tegal Terancam Dicopot

Kapolres Lembata, AKBP Janes Simamora belum berhasil dikonfirmasi terkait kasus tersebut. Namun informasi yang dihimpun Pos Kupang.Com, menyebutkan, kades AB diperiksa penyidik tipikor mulai Senin (4/2/2019) pagi, sekitar pukul 09.00 Wita.

Pemeriksaan itu berlangsung secara maraton hingga malam hari. Selama diperiksa, kades AB didampingi dua orang penasihat hukum, yakni Jufri Lamabelawa, S.H, M.H dan Emanuel Wahon, S.H.

Tak satu pun anggota keluarga yang mendampingi Kades AB saat berurusan dengan penyidik tipikor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini