News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Guru SD di Pontianak Diduga Cabuli Siswinya, Modus Mengerjakan Tugas

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakasat Reskrim Polresta Pontianak Iptu Moch R Rizal bersama Kanit PPA Iptu Inayatun Nurhasanah saat mengelar barang bukti kasus persetubuhan guru terhadap murid SD, Senin (4/2/2019).

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Oknum guru di satu SD Negeri di Kota Pontianak diamankan aparat Kepolisian Resort Kota Pontianak.

Guru berstatus ASN tersebut diduga kuat menjadi pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Pelaku berinisial IA (57) warga Pontianak Selatan, diduga melakukan persetubuhan terhadap korbannya anak bawah umur.

IA sendiri merupakan tenaga pengajar serta wali kelas korban.

Aksi pelaku dilakukan lima kali dari Desember 2018 hingga Januari 2019.

Perbuatan dilakukan dalam kelas dan di kebun dekat sekolah.

IA melakukan tindakan asusila pertama kali pada Desember 2018 di kebun dekat SD Negeri di Pontianak sekitar pukul 10.00 WIB.

Perbuatan kedua pada 16 Januari 2019 sekitar pukul 11.00 di dalam kelas dan di kebun.

Lalu 24 Januari 2019 juga dilakukan dalam kelas dan kebun saat jam istirahat.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini