Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNNEWS.COM, TULANGBAWANG - Aparat Polsek Tulangbawang Tengah (TbT) Kabupaten Tulangbawang Barat menangkap HE (53) dan AN (30), dua dari tiga pelaku pemerkosaan dan pencabulan.
Kapolsek TbT Kompol Zulfikar M mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing, Jumat (1/2/2019) sekitar pukul 02.00 wib
“Kedua tersangka merupakan warga Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat,” terang Zulfikar, Senin (4/2/2019).
Penangkapan kedua pelaku, berdasarkan laporan dari korban berinisial SA (20), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/14/I/2018 / Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 26 Januari 2018.
Kapolsek membeberkan, aksi pemerkosaan dan pencabulan terhadap korban SA tidak hanya dilakukan oleh HE dan AN.
"Pelakunya ada tiga, yang dua sudah tertangkap yakni HE dan AN. Sementara satu pelaku berinisial SA sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang)," papar Zulfikar
Baca: Jasa Hubungan Sesama Jenis Tak Dibayar, Lelaki Berondong Bunuh Juragan Keripik, Ini Kronologinya
Aksi pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan HE, AN, dan SA terhadap korban SA itu terjadi pada Kamis 25 Januari lalu sekitar pukul 18.00 WIB, di sebuah gubuk yang berada di areal perkebunan karet, terletak di pemekaran Tiyuh Panaragan.
Kejadian bermula ketika korban yang baru pulang bekerja di kantor Pemkab Tulangbawang Barat seperti biasa di jemput pelaku SA yang merupakan ojek abonemen korban.
Setelah dijemput lalu korban yang tanpa curiga diajak oleh pelaku SA menuju ke rumah keluarganya yang berada di Gunung Mekar SP5.
Setelah sampai di sana datanglah pelaku HE dan langsung mengambil HP korban.
"Waktu diminta HP-nya, korban tidak mau dan memberontak serta meminta segera diantarkan pulang," terang Zulfikar.
Bukannya diantar pulang oleh SA dan HE, korban malah dibawa ke rumah HE.