Laporan Wartawan Tribun Kaltim Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Tersangka peredaran uang palsu di Balikpapan Timur, Suganda (27) mengaku pernah menipu seorang warga dengan upal tersebut.
Suganda melakukan transaksi pembelian alat komunikasi seharga Rp 3 juta sebelum kejahatannya diungkap polisi.
Korban yang bernama Rifai ditipu mentah-mentah oleh Suganda. Awalnya korban yang kala itu sepakat menjual telepon seluler kepada pelaku.
Pertemuan keduanya berangkat dari media sosial.
Korban berencana menjual alat komunikasi tersebut melalui laman jual beli online.
"Mereka sudah sepakat harga, dan lakukan janji bertemu untuk transaksi," kata Kapolres Balikpapan melalui Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol Dody Susantyoko, Selasa (5/2/2019).
Keduanya bertemu di halaman parkir PT Halliburton, Manggar Balikpapan Timur.
Huabao Morowali Sediakan Tempat Tinggal Bagi Tenaga Kerjanya, Buka Lowongan Kerja hingga 3.000 Orang
Soal Penilaian Harian Beserta Kunci Jawaban Mapel Informatika Kelas 10 SMA/MA Materi Sistem Komputer
Saat bertemu tersangka melakukan pembayaran Rp 3 juta. Suganda memberikan pecahan uang Rp 100 ribu sebanyak 30 lembar.
Korban tak ada curiga awalnya namun saat ia balik ke rumah.
Ia pandangi uang tersebut dan merasa permukaan uang terasa kasar.
Saat diteliti korban ternyata uang yang dibayarkan tersangka merupakan uang palsu.
Nomor seri yang tertera pada uang semuanya sama.
"Korban akhirmya melapor ke Polsek Balikpapan Timur. Anggota lidik, lalu berhasil ungkap kejahatan pelaku," ujar Dody. Hingga akhirnya polisi bisa membongkar tempat produksi upal tersebut.