Laporan Wartawan Tribun Kaltim Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Tersangka peredaran uang palsu di Balikpapan Timur, Suganda (27) mengaku pernah menipu seorang warga dengan upal tersebut.
Suganda melakukan transaksi pembelian alat komunikasi seharga Rp 3 juta sebelum kejahatannya diungkap polisi.
Korban yang bernama Rifai ditipu mentah-mentah oleh Suganda. Awalnya korban yang kala itu sepakat menjual telepon seluler kepada pelaku.
Pertemuan keduanya berangkat dari media sosial.
Korban berencana menjual alat komunikasi tersebut melalui laman jual beli online.
"Mereka sudah sepakat harga, dan lakukan janji bertemu untuk transaksi," kata Kapolres Balikpapan melalui Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol Dody Susantyoko, Selasa (5/2/2019).
Keduanya bertemu di halaman parkir PT Halliburton, Manggar Balikpapan Timur.
Huabao Morowali Sediakan Tempat Tinggal Bagi Tenaga Kerjanya, Buka Lowongan Kerja hingga 3.000 Orang
Soal Penilaian Harian Beserta Kunci Jawaban Mapel Informatika Kelas 10 SMA/MA Materi Sistem Komputer
Saat bertemu tersangka melakukan pembayaran Rp 3 juta. Suganda memberikan pecahan uang Rp 100 ribu sebanyak 30 lembar.
Korban tak ada curiga awalnya namun saat ia balik ke rumah.
Ia pandangi uang tersebut dan merasa permukaan uang terasa kasar.
Saat diteliti korban ternyata uang yang dibayarkan tersangka merupakan uang palsu.
Nomor seri yang tertera pada uang semuanya sama.
"Korban akhirmya melapor ke Polsek Balikpapan Timur. Anggota lidik, lalu berhasil ungkap kejahatan pelaku," ujar Dody. Hingga akhirnya polisi bisa membongkar tempat produksi upal tersebut.
Pemberitaan sebelumnya, kepolisian sektor Balikpapan Timur ungkap kantor produksi uang palsu (upal) di Balikpapan. Usaha percetakan undangan di Manggar Baru Balikpapan Timur ternyata juga produksi upal.
Awalnya polisi menangkap Suganda (27), pengedar upal. Korbannya merupakan warga Balikpapan Timur melapor ke kantor polisi. Lantaran menerima 30 lembar upal pecahan Rp 100 ribu dari pelaku.
Kepada petugas Suganda mengaku dapat upal dari tempat percetakan di kawasan Manggar, Balikpapan Timur.
Polisi langsung meluruk ke lokasi percetakan. Benar saja, saat di TKP terdapat alat-alat produksi percetakan uang palsu.
Anggota amankan upal 157 lembar pecahan Rp100 ribu, uang palsu sebanyak 67 lembar kertas dengan hasil cetakan yang belum terpotong.
Pemilik percetakan, Bain (47) diamankan polisi. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka. Selain upal polisi juga menyita alat percetakan antara lain printer, CPU , monitor, 3 botol tinta, setrika, Flashdisk, pisau cutter dan 2 penggaris besi.
Tersangka Bain terbukti melakukan pencetakan uang palsu yang mana tersangka berprofesi usaha percetakan undangan. Sementar tersangka Suganda melakukan peredaran uang dengan cara melakukan pembelian barang.
Kedua tersangka dijerat pasal 244 KUHP dan pasal 26 ayat 1 , 2 , 3 jo pasal 36 ayat 1 , 2 , 3 dan pasal 27 ayat 1 jo pasal 37 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2011 tentang mata uang. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," katanya.