News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kakek di Sleman Tega Cabuli Cucu Tiri yang Berusia 7 Tahun

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pencabulan

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Seorang kakek berinisial ES yang berumur 61 tahun tega mencabuli cucu tirinya, sebut saja Kencur, bocah perempuan berumur tujuh tahun.

Antara pelaku dan korban memang tinggal serumah, ES nekat mencabuli Kencur ketika orangtua Kencur sibuk berjualan angkringan di depan rumah.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Bowo Susilo mengatakan aksi bejat itu dilakukan saat ibu korban berjualan angkringan di depan rumah.

Tanpa sepengetahuan ibu korban, saat suasana rumah sepi, hal ini dimanfaatkan ES.

Dia sengaja meminjami handphonenya agar Kencur asik bermain. Dan saat korban bermain handphone, ES menggerayangi tubuh korban.

Baca: Korban Pencabulan Ayah Kandung di Kupang, Kini Tinggal Bersama Ibundanya

Iptu Bowo menambahkan, perbuatan ES ini sudah dilakukan kurang lebih setahun belakangan ini.

Korban sebenarnya pernah mengeluhkan alat vitalnya sakit namun ibu korban tidak menyangka hal itu disebabkan ulah bejat ES.

"Belum lama ini ibu korban memergoki perbuatan tersangka dan langsung melapor ke kami. Dari hasil pemeriksaan visum memang menguatkan keterangan ibu korban. Tersangka ES pun kini sudah ditahan," terang Iptu Bowo pada Tribunjogja.com.

Meski sudah ditahan namun tersangka ES hingga saat ini tidak mengakui perbuatannya.

Dia berdalih selalu ada orang lain di rumah sehingga dia tidak mungkin melakukan perbuatan tersebut.

"Saat kejadian istri ES memang ada di rumah tapi di ruangan yang berbeda. Tersangka ES ini tidak mengakui laporan ibu korban. Tapi pengakuan tersangka bukan hal yang utama, karena alat bukti berupa visum dan keterangan saksi sudah menguatkan laporan ini," tambahya.

Atas perbuatanya, ES akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak pasal 82 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini