Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Kejaksaan Tinggi Jabar memastikan sidang kasus penganiayaan dengan tersangka Bahar bin Smith digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor.
"Kemungkinan besar sidang digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, sejauh ini situasi memungkinkan jadi digelar disana," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali via ponselnya, Selasa (5/2).
Penyidik Polda Jabar sudah melimpahkan berkas perkara penyidikan Bahar bin Smith ke Kejaksaan Negeri Cibinong pada Senin (4/2). Dengan begitu, sidang digelar di Pengadilan Negeri Cibinong jadi memungkinkan.
Baca: Bom gereja Filipina: Polisi sebut lima tersangka menyerahkan diri
Hanya saja, ada faktor lain yang memungkinkan sidang Bahar bin Smith tidak digelar di Pengadilan Negeri Cibinong. Salah satunya, jika berimplikasi pada gejolak massa baik pendukung maupun sebaliknya.
"Jika ada gejolak massa dan situasinya tidak memungkinkan digelar di Bogor, nanti kami minta penetapan ke Mahkamah Agung agar sidang digelar di tempat lain, misalnya di Bandung," ujar Abdul Muis.
Berkaca pada kasus ujaran kebencian melibatkan Buni Yani yang sudah divonis, meski kejadian tindak pidana digelar di Kota Depok, namun sidang digelar di Kota Bandung.
Merujuk pada Pasal 84 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap), mengatur soal pengadilan negeri berwenang mengadili tindak pidana yang ada di wilayahnya. Dalam kasus Bahar bin Smith, kejadian penganiayaan terjadi di Kabupaten Bogor. (men)