Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah yang jadi terdakwa kasus suap eks Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen menjelaskan soal bilik asmara di Lapas Sukamiskin.
Ia jadi saksi untuk terdakwa Wahid Husen di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (6/9/2019).
"Jadi bilik asmara ini digunakan untuk saya kolega saja awalnya. Kami bersepakat bilik asmara itu untuk dengan istri yang sah," ujar Fahmi.
Baca: Tulus Beri Bonus Penonton Konser Monokrom, Nyanyikan Lagu Minang
Ia tidak menyebut siapa saja yang bersepakat soal bilik asmara tersebut. Sehari-hari, kamar itu dikelola oleh napi kasus tindak pidana umum. Fahmi membantah mengelola kamar itu.
"Jadi begini biar diperjelas. Ada bilik asmara itu tidak dikomersilkan awalnya," ujarnya.
Hanya memang, belakangan ada tarif untuk yang hendak menggunakan kamar tersebut bersama istrinya yang sah.
Menurutnya harga sewa dari Rp 300 ribu, Rp 400 ribu sampai tertinggi Rp 650 ribu.
"Rp 650 ribu hanya untuk 7 orang saja, kawan-kawan yang sudah saya kenal semua bukan umum. Kalau umum setahu saya Rp 300 sampai 400 ribu dan tarif itu berdasarkan kesepakatan," ujarnya.
Fahmi Darmawansyah tidak menyebut siapa saja teman-temannya yang menyewa kamar tersebut untuk bersenggama dengan istrinya yang sah.
Namun, ia memastikan biaya sewa itu dikumpulkan di koperasi.
"Kalau uangnya itu semua dikumpul di koperasi. Setiap tahun dibagi untuk keperluan THR dan lain sebagainya," ujar Fahmi.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK. Empat orang jadi terdakwa dalam kasus ini, yakni Wahid Husen bersama stafnya, Hendry Saputra. Lalu Andri Rahmat dan Fahmi Darmawansyah selaku warga binan Lapas Sukamiskin.