Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Mantan Bupati Bangkalan, Madura, Fuad Amin membantah pernah memberikan sejumlah uang ke Wahid Husen, eks Kepala Lapas Sukamiskin yang kini jadi terdakwa kasus suap.
Dalam dakwaan jaksa, Fuad disebut sempat menyerahkan uang Rp 70 juta agar bisa mendapat perlakuan istimewa selama di Lapas Sukamiskin.
"Saya tidak pernah memberikan uang secara langsung ke pak Wahid Husen. Tapi saya pernah menyerahkan uang Rp 20 juta pada 2017 dan Rp 25 juta pada 2018 ke Hendry Saputra (ajudan Wahid Husen). Saat itu untuk umroh," ujar Fuad saat bersaksi di persidangan kasus suap Lapas Sukamiskin di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (6/2).
Baca: Cerita Fahmi Darmawansyah Soal Tarif Bilik Asmara yang Ia Bangun di Lapas Sukamiskin
Ia mengaku sungkan dengan sosok Wahid Husen. Selain itu, Wahid juga tidak pernah meminta uang terkait fasilitas di Lapas Sukamiskin. Hanya memang, Hendry selalu meminta uang dengan dalih untuk Wahid Husen.
"Hendry kalau minta uang suka banyak alasannya. Salah satunya uang Rp 5 juta, katanya untuk operasional pak Wahid menerima tamu," kata Fuad.
Di persidangan, Fuad juga mengakui sempat pergi ke sebuah rumah di Jalan Ir H Juanda. Ia berdalih saat itu hanya menjenguk keluarganya. Kedatangannya ke rumah itu saat ia mendapat izin berobat.
"Iya datang kesana, rumah kontrakan tapi tidak masuk. Saat itu menjenguk keluarga yang datang. Tapi saya memang berobat karena saya sakit jantung hingga darah tinggi," kata Fuad.
Sementara itu, Fuad Amin membenarkan pernah mengurus keperluan Wahid Husen saat ia sedang di Surabaya.
"Iya pernah, memberi pinjaman mobil saat pak Wahid di Surabaya. Itu keponakan saya yang mengurus, termasuk biaya kamar hotel," ujar Fuad.
Ia berdalih semua pemberian yang ia lakukan ke Hendry, didasari karena kebaikan Hendry selama Fuad menjalani pidana.
"Saya alasannya karena sebagai saudara, orang Madura itu kalau sudah baik sama orang, ya begitu," ujar Fuad.
Di persidangan itu, Hendry membenarkan soal keterangan penyerahan uang seperti dikatakan Fuad. "Iya, tapi uang sudah dikembalikan ke KPK," kata Hendry.
Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa penyerahan uang dilakukan dengan cara transfer ke keponakan Hendry Saputra. Diantaranya pada tanggal 31 Maret 2018 sebesar Rp.10 juta untuk uang saku kegiatan dinas terdakwa ke Jakarta.
Pada 7 April 2018 sebesar Rp 5 juta untuk operasional Wahid menjamu tamu.
Pada 13 April sebesar Rp 20 juta untuk terdakwa Wahid Husen, terkait kunjungan ke Surabaya. Lalu pinjaman mobil dan fasilitas hotel untuk Wahid Husen di Surabaya. Lalu pada 19 April senilai Rp 10 juta, pada 8 Mei senilai Rp 20 juta dan 8 Juni Rp 6 juta. (men)