"Dia (Narjo--red) mengatakan kapasitasnya datang ke Solo memenuhi undangan senior PDIP Ganjar Pranowo, bukan sebagai kepala daerah. Hadir ke sana juga di luar hari kerja yaitu Sabtu," ungkapnya.
Bawaslu juga menanyakan terkait fasilitas negara yang diberikan kepada Narjo sebagai Wakil Bupati Brebes apakah digunakan untuk hadir dalam deklarasi tersebut.
"Ia menyatakan tidak menggunakan fasilitas itu. Ia tidak menggunakan kendaraan dinas. Mobil pinjem kakaknya, sopir dan ajudan juga tidak ikut. Dia berangkat bareng kader partai," ucapnya.
Yunus mengatakan, belum bisa mengambil kesimpulan dari hasil klarifikasi yang dilakukan terhadap Narjo.
Pasalnya, pelaporan dugaan pelanggaran tersebut masuk ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan penanganannya juga dilakukan di sana.
"Kami hanya diperintah membantu memintai keterangan kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang terlibat. Jadi kami tidak bisa menyimpulkan ada pelanggaran atau tidak. Nanti kesimpulannya di Bawaslu Provinsi," tandasnya. (*)