TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Dewi, pedagang siomay di depan perkiran samping Palembang Square (PS) Mall mendadak lemas dan langsung tak sadarkan diri setelah gerobak dagangannya untuk mencari nafkah diangkut ke dalam mobil Satpol PP, Kamis (7/2/2019).
Saat itu sebenarnya Dewi baru bersiap membuka dagangannya, sementara pedagang lain yang biasanya terlihat ramai di tempat tersebut belum ada yang terlihat.
"Tiba-tiba petugas satpol PP datang, nggak tau ngomong apa dan langsung naikkan gerobaknya ke mobil," ujar Ramli, salah pengunjung PS mall yang kebetulan berada di area tersebut.
Dewi yang kala itu kebingungan harus berbuat apa, hanya bisa menangis melihat petugas Satpol PP langsung mengangkut gerobaknya ke dalam mobil dan berlalu pergi.
"Dia (Dewi) nangis terus, dia juga sibuk nelepon seseorang yang mungkin juga suaminya. Tidak lama dari itu, dia langsung pingsan," ungkap Ramli.
Warga yang melihat Dewi pingsan, langsung membawanya ke tempat aman untuk disadarkan.
Setelah sadar, Dewi belum bisa terlalu banyak berkomentar karena terus saja menangis sesenggukan.
"Tadi, kata petugas disuruh urus gerobak aku di Kenten. Aduh bagaimana ini," ujar Dewi dengan suara terbata-bata sambil menangis.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kasat Pol PP Kota Palembang, Alex Fernandus mengatakan area di sekitar PS Mall termasuk di sepanjang Jalan POM IX merupakan salah satu wilayah yang terlarang bagi pedagang untuk menjajakan dagangannya di badan jalan.
"Kita sudah berulang kali lakukan sosialasi di sana. Tidak boleh sama sekali berjualan di badan jalan. Tapi pedagang-pedagang sering main kucing-kucingan. Jadi terpaksa kami ambil tindakan tegas pada pedagang yang membandel," ujarnya pada Tribunsumsel.com.
Tak hanya seputaran jalan POM IX saja yang dilarang, jalan-jalan lain seperti di seputaran jalan Merdeka, angkatan 45 bahkan di depan Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) juga termasuk jalan yang diimbau untuk tidak berjualan di bahu jalan.
"Pada prinsipnya pedagang sudah tahu, tidak boleh berdagang di bahu jalan. Tapi tetap saja masih banyak yang membandel. Sudah banyak juga yang mengeluhkan semakin padatnya jalan yang diperparah karena adanya pedagang-pedagang di pinggir jalan," ujarnya.
Alex mengatakan, sejatinya tidak ada larangan bagi setiap orang untuk berjualan. Namun tentunya dengan mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku.
"Sudah ada perda yang mengatur penertiban pedagang di bahu jalan. Maka dari itu saya mengimbau untuk para pedagang, patuhilah peraturan. Jangan berjualan di bahu jalan dan mengganggu ketertiban lalu lintas, di sekitarnya," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul BREAKING NEWS: Ibu Ini Pingsan Saat Gerobaknya Diangkut Pol PP, Heboh di Jalan POM IX