Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tim gabungan dari Ditpolair Polda Jatim dan BBKSDA telah menyita ratusan ekor burung langka yang dilindungi pada Rabu (6/2/2019) kemarin.
Burung langka yang dilindungi tersebut diselundupkan oleh pelaku yakni P warga Nganjuk, Jatim, dan E, warga Sidoarjo, Jatim.
Jenis burung yang diselundupkan beragam. P dan E juga mematok harga yang berbeda pada setiap jenis burung tersebut.
Kasi Gakkum Ditpolair Polda Jatim, AKBP Darman mengatakan, penangkapan terhadap dua pelaku penyelundupan burung langka tersebut berdasar dari informasi masyarakat.
"Informasi yang kami peroleh dan BBKSDA menyebutkan, akan ada pengiriman satwa langka dari Papua menggunakan Kapal Motor (KM) penumpang Sinabung," jelasnya, Kamis (7/2/2019).
Dari informasi tersebut juga diketahui bahwa tujuan kapal tersebut dari Makassar menuju Surabaya.
Bermula dari informasi itu lah, selanjutnya tim gabungan, langsung menggeledah satu per satu penumpang di kapal saat bersandar di Dermaga Gapura Surya Nusantara, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jatim pada Rabu (6/2/2019) pagi.
Baca: Erupsi Gunung Karangetang Meningkat, Pemkab Sitaro Tetapkan Status Tanggap Darurat
"Penangkapan penyelundupan burung langka yang dilindungi terjadi kemarin pagi saat anggota kami melakukan pemeriksaan di KM Sinabung, kami menemukan sekitar 106 burung endemik Papua Maluku," ujar AKBP Darman, Kamis (7/2/2019).
Darman menambahkan, mulanya personel tim gabungan memeriksa satu per satu kamar penumpang.
Selain itu, sejumlah barang bawaan penumpang juga tak luput dari pemeriksaan.
Ketika tim sedang memeriksa bagian dek 4 kelas ekonomi, petugas gabungan menemukan benda mencurigakan.
Setelah dilihat lebih detail, ternyata ada sebuah tas yang berisi pipa paralon.
Ketika dibuka, ternyata berisi ratusan burung langka yang dilindungi.
Mirisnya, ada sebagian burung yang mati saat ditemukan kala itu.
Selanjutnya, P dan E digelandang menuju Mako Ditpolair Polda Jatim beserta sejumlah barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
"Dari 106, ada 19 ekor yang mati, sangat disayangkan karena jenis ini langka di Indonesia," sambungnya.
Akibat ulahnya itu, keduanya di kenakan pasal 21 ayat 2 yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kronologi Diungkapnya Kasus Penyelundupan Burung Langka di KM Sinabung, Berawal dari Informasi Warga