News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terbangun Tengah Malam lalu Termenung, Ternyata Murid SD Ini Alami Peristiwa yang Memilukan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pencabulan

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Rasa trauma masih melekat di hati SA (8).

Murid sekolah dasar (SD) ini sering teringat peristiwa tragis dalam hidupnya usai jadi korban pelecehan seksual yang dilakukan He (44), tetangga.

"Korban sering terbangun tengah malam lalu termenung karena teringat kejadian yang menimpanya," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Lampung Utara, Maya Natalia Manan, Kamis (7/2/2018).

Padahal peristiwa itu terjadi enam bulan lalu.

Mengetahui peristiwa tersebut, Maya mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan terhadap SA.

"Kami memberikan jasa konsultasi psikolog agar rasa trauma korban bisa hilang," jelas Maya.

Selain non litigasi, pendampingan akan terus diberikan sampai kasus ini masuk ke ranah pengadilan.

Menurut Maya, pendampingan hukum ini penting untuk mengawal kasus ini agar ada efek jera bagi pelaku.

"Kami akan mendampingi korban saat pemeriksaan di kepolisian maupun saat memberi kesaksian di pengadilan," ujarnya.

Kasus ini terbongkar setelah orangtua curiga melihat perilaku SA sehari-hari.

Maya mengatakan, ibu korban merasa ganjil ketika melihat putrinya sering terbangun dari tidurnya saat tengah malam.

Namun orangtua belum begitu curiga karena menganggap sang anak hanya mengalami mimpi buruk biasa.

Beberapa hari belakangan ini, SA mengeluh kesakitan di bagian tubuhnya. Barulah orangtua curiga.

Maya menuturkan, ibu SA menanyakan SA mengenai apa yang pernah dialami. Awalnya SA tidak mau bercerita.

Setelah didesak, barulah terungkap kasus pelecehan seksual tersebut.

Orangtua melaporkan peristiwa itu ke Polres Lampung Utara.

Maya mengimbau orangtua yang anaknya mengalami pelecehan seksual untuk melapor ke polisi dan ke Dinas P3A.

Menurut dia, Dinas P3A akan memberikan pelayanan konsultasi, penanganan medis rujukan, penanganan psikologis dan pendampingan hukum bagi korban.

Data yang tercatat di Dinas P3A, ada tiga kasus kekerasan terhadap anak di tahun 2019. Kejadian ini tersebar di beberapa kecamatan. 


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini