News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bahar Bin Smith

Kejari Cibinong Minta Kasus Bahar bin Smith Disidang di Bandung

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Bahar bin Smith.

Kaporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Kejaksaan Negeri Cibinong meminta Mahkamah Agung agar menetapkan pelaksanaan persidangan kasus penganiayaan dengan tersangka Bahar bin Smith tidak digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor.

"Berkas tersangka Bahar bin Smith belum dilimpahkan ke pengadilan karena masih menunggu penetapan dari Ketua Mahkamah Agung agar di sidangkan di Pengadilan Negeri Bandung," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali via pesan elektroniknya, Jumat (8/2/2019).

Penyidik Polda Jabar dan Polres Bogor sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara termasuk tersangka serta barang bukti ke Kejari Cibinong.

Baca: Putra Kiai Maruf Amin: Abah Hilang Sebelum Pengumuman

Dengan permohonan penetapan ke Mahkamah Agung itu, Bahar bin Smith kembali ditahan di Mapolda Jabar.

"Untuk tersangka Bahar bin Smith saat ini masuk penahanan jaksa dititip di Mapolda Jabar. Untuk tersangka lain dititip di Polres Bogor dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong," kata Abdul Muis.

Sebelumnya, Abdul Muis sempat mengatakan penanganan sidang Bahar bin Smith kemungkinan besar sidang digelar di Pengadilan Negeri Cibinong.

Hanya saja, ada faktor lain yang memungkinkan sidang Bahar bin Smith tidak digelar di Pengadilan Negeri Cibinong. Salah satunya, jika berimplikasi pada gejolak massa baik pendukung maupun sebaliknya.

"Jika ada gejolak massa dan situasinya tidak memungkinkan digelar di Bogor, nanti kami minta penetapan ke Mahkamah Agung agar sidang digelar di tempat lain, misalnya di Bandung," ujar Abdul Muis pada Selasa (5/2).

Baca: Kembali Berulah, Pria yang Viral Karena Banting Motor Kini Bakar STNK

Berkaca pada kasus ujaran kebencian melibatkan Buni Yani yang sudah divonis, meski kejadian tindak pidana digelar di Kota Depok, namun sidang digelar di Kota Bandung.

Merujuk pada Pasal 84 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap), mengatur soal pengadilan negeri berwenang mengadili tindak pidana yang ada di wilayahnya. Dalam kasus Bahar, kejadian penganiayaan terjadi di Kabupaten Bogor. (men)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini