News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Sepeda Motor yang Menembak Mati Seorang Petani di Cileungsi Bogor

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan polisi dari sindikat pencuri bersenjata api dipajang di Polres Bogor saat menggelar rilis penangkapan, Jumat (8/2/2019)

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Kepolisi meringkus komplotan pencuri sepeda motor bersenjata api yang menembak mati seorang petani di Cileungsi, Bogor.

Para pelaku diketahui sudah beraksi puluhan kali di wilayah Jakarta dan Jawa Barat.

Empat orang pelaku berhasil diamankan Polres Bogor.

Kepolisian mengatakan di Bogor sendiri para pelaku sudah beraksi 15 kali.

Baca: Langgar Lalu Lintas Hingga Pidana, Pria Perusak Sepeda Motor Saat Ditilang Dijerat Pasal Berlapis

"Bukan tidak mungkin kita lakukan pengembangan di daerah-daerah lain akan kita ungkap. Untuk penangkapan di wilayah Kerawang," kata Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Jumat (8/2/2019).

Ia menjelaskan bahwa wilayah Bogor sebelah timur dibatasi tol yang berbatasan dengan Kerawang bagian barat dan tembus ke Bekasi.

Baca: Intip Keseruan Liburan Chelsea Olivia dan Glenn Alinskie Keliling Eropa Bersama Putri Kecilnya

Dicky mengatakan bahwa di daerah sekitar itu lah para pelaku ini diperkirakan kerap beraksi.

Pelaku curas sekaligus curanmor ini, kata dia, juga tidak segan-segan menembak siapa pun yang memergokinya saat beraksi seperti yang terjadi di Cileungsi beberapa waktu lalu.

Baca: Perjuangan Ibu Cristiano Ronaldo untuk Kalahkan Kanker Payudara

"Kita mendapatkan pengembangan, (barang bukti) bukan satu bahkan 2 pucuk senjata api rakitan termasuk peluru sekitar 20 butir kaliber 9 mm, kemudian ada sekitar 15 kunci letter T berbagai model sesuai dengan sasaran motor yang mau diambil, kemudian 8 sepeda motor kita akan lakukan pengembangan terhadap motor-motor tersebut," katanya.

Para pelaku dijerat Pasal 53 KUHP Jo Pasal 365 KUHP Jo Pasal 480 KUHP JO UU Darurat No.12/DRT/1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pencuri Motor yang Tembak Petani di Cileungsi Hingga Tewas Dibekuk Polisi 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini