Pasca tertangkapnya Alay, KPK memberi peringatan keras kepada mantan Bupati Lampung Timur Satono.
Lembaga antirasuah itu meminta terpidana 15 tahun penjara itu untuk segera menyerahkan diri.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sudah saling berkoordinasi dengan penegak hukum, baik Polri maupun Kejaksaan Agung, untuk mencari dan menemukan Satono.
"Kami memperingatkan agar DPO Satono segera menyerahkan diri ke Kejaksaan RI untuk menjalani pidananya," ungkap Febri melalui siaran pers yang diterima Tribun, Rabu.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Tiba di Kejati Lampung, Sugiarto Wiharjo alias Alay Langsung Dijebloskan ke Tahanan, http://lampung.tribunnews.com/2019/02/08/tiba-di-kejati-lampung-sugiarto-wiharjo-alias-alay-langsung-dijebloskan-ke-tahanan?page=all.
Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto