News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gadaikan Motor Pinjaman, Dua Petani Lubai Ulu

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua petani yang menjadi tersangka kasus penggelapan sepeda motor dan kini diamankan petugas

TRIBUNNEWS.COM, MUARAENIM - Dua warga Desa Karang Agung, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenin yakni IR (25) dan SL (22), ditangkap karena menggelapkan warga satu sedesanya.

Dua sekawan yang kesehariannya bekerja sebagai petani ini, dijemput petugas di rumahnya masing-masing di Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenim, Sabtu (9/2/2019).

Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, kejadian tersebut terungkap atas laporan Ali Sastro (46) bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Januari 2019 sekitar pukul 20.00.

Dua sekawan ini datang ke rumah korban dengan tujuan ingin meminjam sebentar motor Yamaha Jupiter MX warna Biru BG 3709 UP untuk suatu keperluan.

Baca: Gara-gara Harga Tiket Pesawat Meroket, Bus AKAP di Padang Kebanjiran Penumpang

Karena dikenalnya dan satu kampung tanpa curiga motornya dipinjamkan.

Namun setelah ditunggu-tunggu hingga tengah malam motor tidak kunjung dikembalikan, karena tidak berprasangka buruk korbanpun menunggu hingga keesokan harinya.

Tetapi setelah berhari-hari ditunggu motor tidak kunjung dikembalikan, bahkan korban sudah berusaha menghubungi namun tidak kunjung datang.

Karena tidak ada niat baik, akhirnya korban melaporkan ke Polsek Rambang Lubai, dan pada tanggal 4 Februari 2019 sekira pukul 20.00.

Korban mendapat informasi jika motornya telah di gadaikan sekitar Rp 2,9 juta, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta ke Polsek Rambang Lubai.

Baca: Kalau Hujan Banjir, Tapi Warga Tetap Kesulitan Air, Gubernur Edy Pecat 4 Pengawas PDAM Tirtanadi

Usai dilaporkan, anggota Reskrim mendapat informasi pelaku sedang berada dirumahnya masing-masing. 

Dengan modal informasi tersebut anggota Reskrim beserta anggota langsung mendatangi rumah danmelakukan penangkapan.

Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Humas Polres Muaraenim Iptu Ade, saat ini kedua tersangka dan barang bukti satu buah BPKB DAN STNK sepeda motor Jupiter MX warna Biru BG 3709 UP sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan. (Ardani Zuhri)

 Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Dua Petani di Muaraenim Ini Ditangkap Polisi, Pinjam Motor Tetangga yang tak Kunjung Dikembalikan,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini