TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sedikitnya 150 kendaraan bermotor terjaring razia yang diadakan Satlantas Polrestabes Surabaya pada Minggu (10/2/2019) dini hari.
Dalam operasi yang berlangsung sekitar dua jam itu, ada belasan sepeda motor yang terpaksa diangkut untuk disita.
Sebab, pengendara maupun pemilik tak dapat menunjukkan kelengkapan berkendara seperti SIM dan STNK.
Bahkan, ada ratusan kendaraan bermotor yang dikenakan sanksi tilang.
"Hasil razia kali ini kurang lebih 150 lembar tilang, terdiri dari sejumlah roda empat dan roda dua," papar AKBP Eva Guna Pandia, Kasatlantas Polrestabes Surabaya, Minggu (10/2/2019).
Eva menambahkan, selain mengantisipasi gangguan kamtibmas dan kriminalitas, pihaknya juga menyasar knalpot brong.
Baca: Orang Kaya Asal Lampung Itu Kini Tinggal di Ruangan 3x3 Meter Persegi di Lapas Rajabasa
Bahkan, ada beberapa sepeda motor yang ditilang lantaran knalpot brong mereka tak memenuhi standart berkendara dan sangat bising.
"Termasuk roda dua yang menggunakan knalpot brong ya," imbuh polisi dengan dua melati di pundaknya itu.
Razia skala besar tersebut bukan hanya dilakukan Satlantas Polrestabes Surabaya, melainkan sejumlah Polres di seluruh jajaran Polda Jatim.
"Malam ini kami bergabung bersama Ditlantas Polda Jatim melaksanakan razia gabungan," lanjutnya.
Selain itu, pihaknya juga menindaklanjuti laporan yang ada terkait balap liar.
Oleh karena itu, untuk mencegah aksi balap liar di jalanan, Eva mengaku juga kerap melakukan operasi serupa.
"Selain untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, razia ini juga untuk mencegah balap liar, 3C, hingga mencegah terjadinya kecelakaan tentunya," kata dia. (Pradhitya Fauzi)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sebanyak 150 Motor Dikenakan Sanksi Tilang saat Razia Polrestabes Surabaya