TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Oknum anggota ormas berinisial GB menganiaya I Wayan Nurata (45) karena ditegur memasang bendera salah satu partai.
Akibat perbuatannya, GB kini ditahan di Mapolresta Denpasar.
"Pelaku sudah kami tahan dan kami masih periksa," ujar Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Arta Ariawan, Minggu (10/2).
Kasus pemukulan ini terjadi pada Sabtu (9/2) pukul 10.30 Wita di Jalan Kebo Iwa Utara, Banjar Pagutan, Padangsambian, Denpasar Barat.
Video penganiayaan ini sempat viral di media sosial.
Penganiayaan terjadi lantaran korban tidak mengizinkan pelaku memasang bendera salah satu partai.
Pelaku hendak memasang bendera partai di depan rumah korban di daerah Padangsambian Kaja.
Informasi yang diterima Tribun Bali, korban saat itu hendak ke warung untuk membeli sesuatu.
Namun korban tidak menyadari pelaku datang dengan mobil pikap dan tiba-tiba menabrak sepeda motornya dari arah samping.
Tanpa basa-basi, pelaku kemudian memukul wajah korban hingga berkali-kali.