Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Seorang pelaku perampokan minimarket di Jalan Raya Cimareme, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat kakinya ditembak polisi sesaat setelah melakukan aksinya, Minggu (10/2/2019).
Perampokan yang dilakukan oleh pelaku berinisial AF (23) itu terjadi pukul 04.30 WIB dan terekam kamera CCTV sebelum akhirnya dilumpuhkan petugas karena dia hendak kabur.
Pegawai minimarket Megi (25) mengatakan, saat melakukan aksinya pelaku mengenakan helm full face kemudian menghampiri kasir dan mengancamnya sambil menanyakan kunci brankas.
"Setelah itu, pelaku meminta untuk diantar ke gudang. Saya jawab gak ada, tapi dia langsung mepet badan saya, kemudian dibawa ke gudang," ujarnya di lokasi kejadian.
Saat melakukan aksinya, kata dia, pelaku membawa sebilah kayu yang disimpan pada sweater dan itu ia duga merupakan sebuah pistol, sehingga membuatnya ketakutan.
"Setelah dari gudang, pelaku mengajak ke tempat kasir. Hingga akhirnya pelaku membuka mesin kasir dengan cara dirusak dan berhasil membawa semua uang yang ada sekitar Rp 2 juta." katanya.
Kemudian ia meminta tolong kepada orang yang berada didalam minimarket yang kebetulan orang itu adalah petugas kepolisian yang tengah melaksanakan patroli, namun pelaku tidak mengetahui bahwa orang itu adalah anggota polisi karena tidak memakai seragam.
"Kemudian pas pelaku mau kabur tiba-tiba ditembak seseorang pada bagian kaki kirinya," kata Megi.
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adiputra, membenarkan, orang yang menembak pelaku perampokan itu merupakan seorang anggota polisi yang tengah melaksanakan patroli.
"Setelah diselidiki, memang sedang terjadi penodongan yang dilakukan pelaku ke karyawan minimarket itu." ujarnya saat dikonfirmasi di Mapolres Cimahi.
Ia mengatakan, pelaku membawa senjata di jaketnya, namun saat petugas berusaha untuk mengamankan, pelaku memberikan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur untuk dilumpuhkan.
Ia mengatakan, pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Cimahi, setelah sebelumnya mendapat perawatan di Rumah Sakit Sartika Asih.
"Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tetang Pencurian dengan Kekerasan," kata Niko.