TRIBUNNEWS.COM, TURIKALE - Propam Polres Maros melakukan inspeksi mendadak (sidak) Penegakan, Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) di tiga Polsek jajaran, yakni Turikale, Mandai dan Tanralili, Senin (11/2/2019).
Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Propam Polres Maros, Iptu Hamzah. Personel Polsek dikumpulkan di halaman upacara untuk diperiksa.
"Pemeriksaan dilakukan meliputi surat-surat kelengkapan seperti KTP, SIM, NPWP, Kartu tanda anggota kepolisian. Untuk hari ini ada tiga Polsek yang kami datangi," kata Iptu Hamzah.
Selain itu, Propam juga memeriksa tampilan fisik personel, seperti ukuran rambut, kebersihan dan kerapian, seragam dinas seragam Polri, atribut dan kelengkapannya.
Sidak digelar berdasarkan Surat Perintah Kapolres Maros Nomor : Sprin/ /II/2019. tanggal 8 Februari 2019.
Surat tersebut berisi perintah Gaktiblin bagi seluruh Personel.
Baca: Cerita Pedagang Soto Dijarah Monyet Kelaparan: Kalau Nggak Ditungguin Monyet Bawa Lontong Kerupuk
"Ada beberapa personel yang diberikan sanksi di tempat lantaran melakukan pelanggaran. Rambut personel yang dinilai melanggar, langsung digunting," katanya.
Personel Polres Maros dilarang memiliki rambut model mohawk atau skin. Dilarang berjanggut dan cambang, sepatu harus disemir.
Untuk Polwan, dilarang menggunakan make up secara berlebihan. Kebersihan dan surat senpi juga diperiksa serta deteksi dini narkoba.
"Pemeriksaan ini akan dilakukan selama empat hari dan berakhir 14 Pebruari 2019 mendatang. Untuk sementara, hanya pelanggaran rambut yang kami dapat," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Melanggar, Rambut Personel Dicukur Paksa Propam Polres Maros