News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua WNA Selundupkan Narkoba Senilai Rp 1,6 Miliar ke Bali, Barang Bukti 1 Kg Sabu Ditelan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPPBC TMP Ngurah Rai merilis temuan dan penindakan kasus Narkotika dengan tersangka WNA Tanzania dan USA. Barang bukti methamphetamine dan marijuana. Rilis ini digelar di lantai 3 aula TMP Ngurah Rai, Selasa (12/2/2019). TRIBUN BALI/ZAENAL NUR ARIFIN

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA – Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika dari luar negeri pada tanggal 30 dan 31 Januari 2019 lalu.

Penindakan masing-masing dilakukan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Terminal Kargo Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

"Selama dua hari berturut-turut di akhir bulan Januari 2019, kami berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika. Pertama dengan modus swallow (telan) dan kedua modus penyelundupan false concealment (menyembunyikan narkotika di dalam barang)," ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT Untung Basuki, Selasa (12/2/2019).

Untung Basuki menambahkan Abdul Rahman Asman atau inisial ARA (42) mengaku berprofesi sebagai pengusaha asal Tanzania, tiba di Bali pada tanggal 30 Januari 2019 sekitar pukul 18.00 Wita dengan menumpang pesawat Qatar Airways QR 962 rute Doha-Denpasar.

"Modus menelan ini sudah banyak digunakan untuk menyelundupkan narkoba oleh WNA ke Bali. Tetapi ini pertama terbesar di mana sebanyak 99 kapsul dengan berat satu kilogram lebih sabu. Dengan perjalanan di pesawat dari Doha ke Denpasar selama 3 jam lebih, jika pecah mengakibatkan fatal terhadap pelaku atau meninggal dunia," ungkapnya.

Setelah melewati pemeriksaan mesin X-Ray, petugas kami melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan milik yang bersangkutan.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan body searching (pemeriksaan badan).

Setelah rangkaian pemeriksaan tersebut, petugas lalu memutuskan untuk melakukan pemeriksaan rontgen/CT Scan di rumah sakit.

Himawan Indarjono selaku Kepala KPPBC TMP Ngurah Rai menyampaikan berdasarkan hasil rontgen, tampak adanya benda asing mencurigakan di dalam saluran pencernaan milik yang bersangkutan.

Kemudian dilakukan upaya pengeluaran, dan kedapatan 82 (delapan puluh dua) bungkusan plastik berisi bubuk putih seberat 1.036,70 gram bruto yang merupakan sediaan narkotika jenis methamphetamine.

"Setelah dilakukan serah terima dengan Satresnarkoba Polresta Denpasar, yang bersangkutan mengeluarkan lagi 17 (tujuh belas) bungkusan plastik berisi methamphetamine sehingga total diperoleh barang bukti berupa 99 (sembilan puluh sembilan) bungkusan berisi bubuk putih sediaan narkotika jenis methamphetamine dengan berat bersih 1.130,96 gram," ungkap Himawan Indarjono.

Dimana pelaku ARA untuk mengeluarkan kapsul berisikan sabu tersebut harus dibawa ke RS Polisi Trijata karena susah dikeluarkan dari badannya.

Sehingga harus dipaksa dengan menggunakan obat pembuat sakit perut.

Baca: Pembunuhan Fitri Dipicu Dendam Lama, Pelaku Sudah Merencanakan Sejak 5 Tahun Lalu

Himawan menuturkan barang bukti seberat 1.130,96 gram methampetamine ditaksir memiliki nilai edar yang fantastis, yakni mencapai Rp 1.696.440.000,00 (satu miliar enam ratus sembilan puluh enam juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).

Barang bukti tersebut dapat dikonsumsi oleh 5.655 orang dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 5 orang.

"Modus ini tergolong ekstrem karena selain dapat membahayakan si penyelundup, juga sulit untuk dideteksi oleh petugas. Inilah salah satu manfaat pemeriksaan badan yang dilakukan petugas Bea Cukai, yaitu untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke Indonesia," tambah Himawan.

Sementara itu Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan yang turut menghadiri rilis tersebut menambahkan pelaku ARA (42) ini merupakan kurir dan akan mendapatkan upah sebesar 2.000 US dollar membawa sabu ke Bali.

Pihaknya masih mendalami kasus ini dimana penerima barang sabu yang dibawa oleh pelaku ARA (42) masih dalam penyelidikan.

"Kita masih dalami dan lakukan penyelidikan mengenai penerima barang dan akan dijual di wilayah mana saja di Bali," ucapnya.

Penindakan selanjutnya, pada tanggal 31 Januari 2019 dilakukan terhadap sebuah paket barang kiriman asal Taiwan dengan nomor AWB 6198949923 di Terminal Kargo Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

"Berdasarkan hasil pencitraan mesin X-Ray, petugas kami mencurigai sebuah paket kiriman asal Taiwan dengan inisial pengirim AH dan penerima RMA," tutur Untung Basuki.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap paket barang kiriman tersebut dan menemukan sebuah keyboard komputer yang setelah dibuka, pada bagian dalamnya terdapat dua bungkusan tissue berwarna putih.

Baca: Jasad Dipastikan Ebit, Pelaku Pembunuh Istri Setelah Ditemukan KTP dan Foto Anaknya di Dalam Dompet

Di dalam masing-masing bungkusan tersebut terdapat sebuah plastik bening berisi potongan tanaman berwarna hijau kecokelatan yang merupakan sediaan narkotika jenis ganja.

Total diperoleh barang bukti berupa dua bungkusan berisi daun ganja dengan total berat bersih 45,12 gram.

Melalui upaya control delivery yang dilakukan oleh Bea Cukai bersama dengan Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Satgas (Satuan Tugas) CTOC (Counter Transnational Organized Crime), penerima paket berinisial RMA berhasil ditemukan.

RMA mengaku bahwa penerima sebenarnya adalah seorang temannya, berinisial A, yang kemudian datang untuk mengambil paket tersebut dari RMA.

Berdasarkan pengakuan A, paket tersebut adalah titipan Husein Ashadi Bahri WNA asal Amerika yang akan datang ke Bali pada tanggal 3 Februari 2019.

Kepala KPPBC TMP Ngurah Rai dan Husni Syaiful selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT menyampaikan Bea Cukai, Polresta Denpasar dan Satgas CTOC kemudian melakukan pengembangan, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka HAB (60), pria berwarganegara Amerika Serikat di wilayah Denpasar.

Barang bukti dan tersangka dari kedua penindakan selanjutnya diserahterimakan kepada Kepolisian Resor Kota Denpasar untuk ditindaklanjuti.

Selain mengamankan barang bukti keyboard dan dua paket ganja, petugas juga mengamankan satu paket alat shisa beserta buah-buahan seperti buah manggis dan apel.

Sedianya alat shisa bersama buah tersebut akan digunakan untuk menikmati ganja untuk di konsumsi pribadi oleh HAB (60).

"Modus yang digunakan oleh para penyelundup semakin beragam, namun pengawasan tetap kami usahakan semaksimal mungkin," ungkap Husni.

Husni mengapresiasi seluruh jajaran petugas Bea Cukai dan juga instansi terkait seperti Polresta Denpasar dan Satgas CTOC yang telah melakukan sinergi dengan baik sehingga berhasil mengagalkan upaya-upaya penyelundupan narkotika ini.

"Ke depannya, diharapkan sinergi ini dapat terus ditingkatkan demi melindungi masyarakat dari dmpak negatif penyalahgunaan narkotika," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka ARA dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman yang sama yaitu pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (tahun dan paling lama 20 tahun.

Dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar rupiah ditambah sepertiga.

Sedangkan tersangka HAB dapat dijerat dengan Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul 2 WNA Selundupkan Narkoba Senilai Rp 1,6 Miliar ke Bali, Tersangka Menelan Sabu Seberat 1 Kg

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini