Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Asep Abdullah Rowi
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Satlantas Polresta Solo membenarkan adanya informasi terkait daftar 66 kamera pengintai atau CCTV untuk mendukung sistem tilang elektronik (e-Tilang), yang tersebar di media sosial (medsos).
Namun menurut Kanit Regident, AKP Suryo Wibowo mewakili Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Imam Syafi'i daftar 66 CCTV untuk mendukung e-Tilang yang diterapkan mulai Rabu 13 Februari 2019, ada yang perlu dikoreksi.
Dia menyebut, ada lima titik CCTV yang berada dalam kewenangan daerah lain, di Kabupaten Karanganyar dan Boyolali.
"Ada simpang 4 Gejikan, Adi Soemarmo, Colomadu, Taman Sari dan Tugu Boto," ungkapnya kepada Tribunsolo.com, Selasa (12/2/2019).
"Jadi sebagian besar yang beredar benar titik-titiknya, tapi lima di antaranya masuk Karanganyar dan Boyolali," kata dia menegaskan.
Berikut daftar CCTV untuk e-Tilang yang berada dibawah kontrol ruang Trafic Managemen Center (TMC) Polresta Solo :
1. R. Monitoring
2. Tugu Lilin
3. Simpang empat Polresta Solo