Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Satu napi terorisme bebas dari Lapas Klas II A Pekanbaru.
Narapidana terorisme (Napiter) tersebut atas nama Rio Adi Putra alias Abu Rio alias Wewe bin Yamin, dinyatakan bebas hari ini, Selasa (12/2/2019).
Sebelumnya dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pekanbaru.
Kebebasan Napiter yang ditahan sejak tahun 2015 ini, dibenarkan oleh Kepala Lapas Klas II A Pekanbaru, Yulius Sahruza saat dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com, Selasa siang.
"Sudah bebas tadi, dijemput oleh BNPT. Dari Polda (Riau) juga datang untuk mengantar yang bersangkutan ke bandara," katanya.
Terkait kepentingan apa yang bersangkutan dijemput BNPT, Yulius mengaku tak mengetahui pasti.
"Yang jelas yang bersangkutan bebas, kita serahkan ke BNPT," ucapnya.
Lebih jauh dijelaskan Yulius, Rio merupakan narapidana kasus terorisme ini, alamat kepulangannya yaitu ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Kalau ada pengecekan atau ada kasus lain kita tidak tahu. Kita tidak ada informasi. Yang pasti dia dibebaskan," sebutnya.