News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bonefasius Baha Sering Didatangi Arwah Pria yang Dibunuhnya dalam Mimpi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sidang

Hanya saja, katanya, ketika barang bukti tersebut diperiksa di Labfor Denpasar, noda darah pada baju pelaku, telah berjamur sehingga tak bisa diketahui apakah bercak darah itu adalah darah korban.

Pemeriksaan dilanjutkan barang bukti lainnya, yakni pisau yang digunakan pelaku saat menghabisi korban.

"Bercak darah pada ujung pisau itulah yang menjadi bukti bahwa pelaku membunuh korban dengan cara menggorok leher kakaknya itu. Tapi pelaku mengaku kalau baju yang ada bercak darah itu adalah bajunya dan digunakan saat menghabisi korban," ujar Amar.

Atas pengakuan Bruno Bawang dan Bonefasius Baha itulah, sidang kasus pembunuhan itu berjalan lancar.

"Kedua pelaku mengaku bahwa mereka menghabisi korban, sehingga penanganan kasus ini berjalan lancar," ujar Amar.

Ia menyebutkan, kasus kriminal itu masuk dalam kategori pembunuhan berencana sehingga kedua pelaku terancam hukuman mati.

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHP subsidairPpasal 338 KHUP jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini