TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Polresta Barelang menggelar ekspose kasus pembunuhan Fitri Suryati atau Fitri Yu dengan tersangka Yuda Lesmana.
Yuda ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap Fitri Yu alias Fitri Suryati di kawasan Perumahan YKB, Bengkong Laut, Bengkong, Kota Batam, Senin (11/2/2019).
Yuda ditangkap di kos di Bengkong Permai 10 jam setelah membunuh Fitri di rumahnya di Bengkong Laut sekitar jam 13.30 WIB.
Dalam ekspose yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, Polisi juga menghadirkan beberapa barang bukti berupa Laptop, HP, potongan kertas berisi nomor telepon Fitri, baju pelaku, serta kabel cas yang digunakan untuk mengikat tangan korban.
Baca: Viral Bocah Usia 12 Tahun Berjualan Cilok untuk Biayai Hidupnya dengan Sang Adik
Yuda diduga telah melakukan pembunuhan berencana dan dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Kapolresta menyebut pelaku telah mengintai korban selama kurang lebih sebulan sejak Januari 2019 silam.
Kepada polisi pelaku mengaku jika niatnya membunuh muncul kembali setelah tidak sengaja bertemu dengan Fitri saat akan membeli gas.
Ditangkap di Tempat Kos
Sebelumnya diberitakan, pelaku pembunuhan sadis yang terjadi di Komplek YKB, Blok F No 19 Bengkong Laut akhirnya dibekuk pihak kepolisian.
Untuk diketahui, yang menjadi korban dalam pembunuhan ini bernama Fitri Suryati dengan beberapa luka tikam di bagian lehernya.
Penangkapan pelaku dilakukan di kawasan Bengkong Permai, Senin (13/1/2019) Pukul 23.00 WIB.
Baca: Seorang Pemuda Asal Bandung Diduga Jadi Korban Mutilasi di Malaysia
Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan mengatakan, pelaku pembunuhan tersebut bernama Yuda Lesmana.
"Alhamdulilah, pelakunya sudah kita amankan menjelang dinihari tadi," terang Andri saat dikonfiirmasi.
Yuda Ungkap Pemicu Rasa Dendam