TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Hari pertama penerapan sistem tilang elektronik (e-Tilang) ada lima pengendara motor yang diketahui melanggar lalu lintas di Kota Solo.
Kanit Regident, AKP Suryo Wibowo mewakili Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Imam Syafi'i menjelaskan, jumlah tersebut berdasarkan pantauan petugas via ruanhan Traffic Management Centre (TMC).
"Baru lima orang pengendara yang didapati melanggar di sejumlah lampu merah," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (13/2/2019).
Suryo memaparkan, pelanggaran yang dimaksud yakni meraka yang tidak menuggunakan helm hingga melanggar marka jalan di lampu merah.