TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sebanyak 14 ekor burung jenis Cangak Merah (Ardea purpurea) berhasil diamankan oleh Polisi Kehutanan dari Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA).
Burung yang dilindungi ini, disita petugas dari seorang lelaki bernama Dani, yang kedapatan menjual Cangak Merah di Jalan Lintas Pekanbaru - Lipat Kain.
Humas BBKSDA, Dian mengatakan, pada Selasa (12/2/2019), sekitar pukul 09.30 WIB, Polisi Kehutanan bernama Putrapper dan M Hendri hendak melakukan patroli menuju kawasan SM Bukit Rimbang Bukit Baling.
Dalam perjalanan, keduanya lantas menemukan burung dilindungi tersebut sedang dijual di pinggir jalan oleh Dani, warga Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.
Baca: Lutung Merah yang Diamankan BKSDA dalam Kondisi Sakit dan Mengalami Dehidrasi
Baca: Buaya Rawa dan Buaya Papua Milik Warga Indramayu Diserahkan ke BKSDA Cirebon
"Saat diinterogasi petugas, yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa satwa ini merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi oleh undang-undang," kata Dian.
Lanjut dia, petugas pun kemudian segera mengamankan satwa tersebut.
Sekaligus memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada penjual dan beberapa masyarakat yang berada di sekitar lokasi terkait jenis satwa dilindungi itu.
"Saat ini burung tersebut berada di kandang transit satwa BBKSDA Riau untuk observasi. Sebelum dilakukan tindakan konservasi lebih lanjut demi kelestariannya," ulasnya.
Baca: Orangutan Sumatera Disita BBKSDA dari Seorang Pejabat di Aceh
Baca: Buaya Pemakan Manusia di Minahasa Dikabarkan Meninggal, Ini Kata BKSDA Sulut
Sebelumnya ditambahkan Dian, petugas juga berhasil mengamankan 18 ekor burung dengan jenis yang sama, sehari sebelumnya Senin (11/2/2019) di Jalan Lintas Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu.
Pengamanan satwa dilakukan oleh petugas Bidang Wilayah I BBKSDA Riau.
Satwa tersebut diamankan di Kantor Bidang KSDA Wilayah I di Rengat.