News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lima Orang yang Memfasilitasi Pesta Miras di Watulimo Diamankan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima tersangka kasus miras oplosan di Trenggalek yang tewaskan tiga orang saat akan melakukan konferensi pers

Laporan Wartawan Surya  David Yohanes

TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Polres Trenggalek menangkap lima orang yang memfasilitasi pesta miras di Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Senin (11/2/2019) di beberapa tempat berbeda.

Mereka adalah produsen miras, pengedarnya, penyandang dana dan dua pengoplos.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, produsen miras ini adalah Hadi Suwito (46), warga Dusun/Desa Janti, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.

"Kami juga menyita berbagai alat untuk meracik miras palsu dari rumah pelaku," tutur Didit.

Hadi meracik miras ini di kandang sapi di belakang rumahnya.

Polisi menemukan dua drum plastik waga biru ukuran besar, untuk meracik bahan miras oplosan.

Baca: 7 Orang Trenggalek Keracunan Miras, 3 Orang Tewas

Bahan dasar yang digunakan adalah alkohol jenis metanol yang dibeli dari toko kimia.

Metanol adalah jenis alkohol yang tidak boleh dikonsumsi manusia.

Metanol ini kemudian dicampur dengan air mineral dan perisa miras, seperti Vodka atau Whisky.

"Kami sita juga ada ratusan botol miras bermerek. Botol-botol ini nantinya diisi miras palsu dan dijual layaknya miras yang asli," terang Didit.

Baca: Komjen Arief Sulistyanto Blak-blakan Soal Pemberhentian 13 Taruna Akpol, Begini Faktanya

Pelaku kedua adalah Sugiono (38), asal Desa Wonosari, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri yang berperan sebagai pengedarnya.

Pelaku ketiga adalah Samsul Anam (57), warga Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek sebagai penyandang dana.

Didit mengungkapkan, awalnya Samsul memesan miras kepada Sugiono.

Sugiono kemudian menyampaikan pesanan itu ke Hadi agar diracikkan.

Setelah selesai diracik, Sugiono mengantarkan miras racikan ini kepada Samsul.

Oleh Samsul, miras ini kemudian diserahkan ke dua tersangka lainnya, Arik Setiawan (33) dan Rudi Sukamto (29), warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo.

"Oleh dua orang ini miras dari Samsul kemudian dioplos lagi dengan Coca Cola dan Green Sands," tambah Didit.

Oleh Arik dan Rudi, miras yang sudah dioplos ini kemudian dibagikan para korban, pada Jumat (8/2/2019) malam.

Setelah mengonsumsi miras ini sejumlah korban meninggal dunia.

Mereka adalah Novian (30) alias Ovi, Endro (34) dan Hariyadi (45), namun versi warga, ada satu korban meninggal yang tidak dilaporkan, yaitu Kasim.

Sedangkan sejumlah korban dirawat karena mengalami gangguan penglihatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini