Laporan Wartawan Surya David Yohanes
TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Polres Trenggalek menangkap lima orang penyedia minuman keras (miras), yang menyebabkan empat orang meninggal dunia di Kecamatan Watulimo.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengungkapkan, pihaknya menyita dua jeriken yang digunakan untuk mengirim miras oplosan dari Kediri ke Watulimo.
Dua jeriken ini telah dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri Cabang Surabaya, untuk diteliti kandungan cairan di dalamnya.
olisi juga masih mendalami asal uang yang digunakan untuk membeli miras ini.
"Uang yang terkumpul sebanyak Rp 2,5 juta, ini yang dibelikan miras ke Kediri," terang Didit, Selasa (12/2/2019).
Satu dari lima orang yang ditangkap adalah Samsul Anam (57), warga Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek sebagai penyandang dana.
Namun uang Rp 2,5 juta ini bukan berasal dari kantong pribadi Anam.
Uang itu hasil sumbangan beberapa orang, dengan tujuan untuk konsumsi warga Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo yang begadang, berjaga menjelang pemilihan kepala desa (Pilkades).
"Kami masih akan memanggil pihak-pihak yang terkait sumber uang ini," sambung Didit.
Sebelumnya warga mengaku, uang ini berasal dari sumbangan para calon kepala desa dalam Pilkades Margomulyo.