TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Polsek Pontianak Timur berhasil mengamankan seorang wanita berinisial JT (30) atas tindak pidana pengeroyokan.
JT yang berprofesi sebagai juru parkir bersama empat temannya saat itu menganiaya seorang pemuda berinisial FM (20).
Diketahui belakangan FM merupakan anggota kepolisian.
Kejadian tersebut terjadi pada Senin (12/2/2019), lalu.
Kapolsek Pontianak Timur Kompol Suhar yang dikonfirmasi mengatakan bahwa kejadian ini bermula ketika korban sedang bersantai bersama dengan temannya di sebuah cafe di kawasan Jalan Tanjung Raya 2.
Saat itu tepat di depan cafe tersebut terjadi laka lantas.
Melihat terjadi laka, teman FM hendak menolong orang yang menjadi korban laka lantas tersebut.
Namun, antara teman FM dan tukang parkir di lokasi terjadi cekcok.
"Teman FM yang saat itu bertengkar dengan para terlapor dan kawan-kawannya selaku tukang parkir di cafe akan membantu orang yang mengalami laka lantas tersebut," ungkapnya.