News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dari Tangan Pelaku Kriminal Bersenjata, Polisi Sita Satu AK 56

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pelaku kriminal bersenjata di Aceh Timur dan barang bukti yang berhasil disita polisi, Kamis (14/2/2019)

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Subur Dani

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Tim dari satgas kelompok kriminal bersenjata (KKB) Polres Aceh Timur mengamankan dua orang yang diduga sebagai kelompok kriminal bersenjata di Aceh Timur.

Keterangan itu disampaikan tertulis oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono SIK MSi kepada Serambinews.com, Jumat (15/2/2019).

Pada Kamis (14/2/2019) sekira pukul 10.00 WIB, tim memperoleh informasi tentang keberadaan seorang anggota kelompok kriminal bersenjata berinisial Nas.

Nas adalah adik kandung dari Sal (38) yang merupakan tersangka lainnya dan beralamat di Buket Kruet Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.

Tim melakukan penjajakan ke lokasi keberadaan tersangka di Simpang Empat Lhok Nibong, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.

Menurut Kombes Pol Ery, di lokasi tim menemukan tersangka dan saat akan dilakukan penangkapan, yang bersangkutan berhasil melarikan diri.

Ia meninggalkan satu unit sepeda motor Honda Supra GTR nopol 6765 (plat sementara), dan tim hanya berhasil mengamankan sepmor ke Polsek Pante Bidari Polres Aceh Timur.

Selanjutnya pukul 17.00 WIB, tim kembali melakukan penjajakan dengan menggunakan peralatan IT terhadap keberadaan anggota kelompok tersebut yang berinisial Nas.

"Hasil pelacakan, tersangka diketahui berada di Desa Alue Ie Puteh, Kecamatan Baktia, Aceh Utara," katanya.

Setelah memastikan keberadaannya sekira Pukul 19.30 WIB, tim melakukan breafing untuk melakukan penindakan terhadap tersangka.

Dan pada saat dilakukan penindakan, tim berhasil mengamankan dua orang pelakunya, masing-masing berinisial Nas dan Sul Alias Sal Alias Ap (38), keduanya beralamat di Desa Alue Ie Mirah Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.

Kemudian tim melakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan kedua tersangka tersebut.

Hasilnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang ditemukan di rumah istri pertama tersangka Sul alias Sal berupa satu pucuk senpi jenis AK 56, 64 butir amunisi kaliber 7,56.

"Sementara barang bukti lainnya yang ditemukan di rumah tersangka Nas adalah baju jubah warna putih, kain serban warna hijau dan kain serban warna hitam yang digunakan pada saat upacara deklarasi kerajaan Islam Aceh Darussalam," kata Kabid Humas.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Timur guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini