News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pegawai Kontrak Pemkab Bantul Diringkus Polisi Setelah Dilaporkan Cabuli Anak Kandung

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo menunjukkan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh korban, Kamis (14/2/2019). TRIBUN JOGJA/AMALIA NF

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Polres Bantul mengamankan pria yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 2,5 tahun.

Pelaku yakni Fuad Laksana (30), warga Dusun Dahromo 1, RT.4, Desa Segoroyoso, Pleret.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo mengungkapkan, peristiwa pencabulan terjadi pada Jumat (18/1/2019) siang.

Saat itu ibu korban, Su baru pulang kerja dan mendapati anak perempuannya tengah menangis.

Saat didekati, tampak tangan kanan anaknya dalam keadaan terkilir dan mengalami luka lecet.

"Setelah ditanyai saksi, korban menjelaskan bahwa kemaluannya sakit karena dicabuli Fuad," ujarnya saat jumpa pers di Polres Bantul, Kamis (14/2/2019).

Mendengar pengakuan anaknya itu, ibu korban pun melapor ke Polres Bantul pada tanggal 21 Januari 2019.

Polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku.

"Kami amankan Fuad kemarin Rabu, dan yang bersangkutan ternyata adalah ayah korban," terang Rudy.

"Kami juga sudah melakukan pemeriksaan, dan dari hasil visum juga hasilnya ada luka," sambungnya.

Pada Rabu (13/2/2019) malam akhirnya polisi menetapkan Fuad sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya ini.

Pihaknya juga telah menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Baca: Polisi Tembak Mati Saiwan yang Tertangkap Usai Memecahkan Kaca Mobil Korbannya

"Barang bukti berupa baju dan celana satu stel," kata Rudy sembari menunjukkan barang bukti tersebut.

Tudy menambahkan pihaknya masih mendalami sudah berapa kali Fuad melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya itu.

Karena tersangka belum kooperatif saat pemeriksaan dilakukan.

"Jadi yang bersangkutan masih belum kooperatif, karena itu untuk masalah sudah berapa kali (mencabuli korban) dan motifnya apa masih kami dalami," paparnya.

Rudy menambahkan, Fuad merupakan seorang pegawai kontrak honorer salah satu instansi yang berada di Kabupaten Bantul.

Karena itu, tersangka kerap memiliki waktu luang dan mengasuh anak kandungnya yang masih berusia 2,5 tahun di rumah.

"Pelaku kami sangkakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak (Perbuatan cabul terhadap anak)," jelas Rudy.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.

Di sela jumpa pers tersebut, Fuad sempat berkilah bahwa dirinya telah melakukan tindakan tak pantas terhadap anak kandungnya sendiri.

Bahkan ia merasa bahwa penangkapan terhadap dirinya merupakan suatu kesalahan.

"Saya belum pernah berbuat seperti itu pada anak kandung saya. Ini fitnah dari ibunya, saya nggak ngerti ada kasus apa ini, nggak ngerti," ujar Fuad.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Pegawai Kontrak Pemkab Bantul Dilaporkan Istrinya karena Cabuli Anak Kandung

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini