Laporan Wartawan Banjarmasin Post Mukhtar Wahid
TRIBUNNEWS.COM, RANTAU - Ilhamsyah (37) diamankan jajaran Polsek Bakarangan karena kedapatan menyimpan ratusan butir pil dextro tanpa izin, Jumat (15/2/2019).
Informasi dihimpun reporter Banjarmasinpost.co.id, awalnya pengungkapan ratusan butir pil dextro itu karena informasi masyarakat di Kecamatan Bakarangan.
Pelaku saat diamankan polisi sedang membawa tiga paket pil dextro.
Satu paket itu berisi delapan butir pil dextro. Satu butir dijual pelaku seharga Rp 10 ribu.
Pelaku yang merupakan warga Desa Paul, Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan itu mengaku menyimpan sisanya di rumahnya.
"Total pil dextro yang kami temukan sebanyak 845 butir. Disimpan pelaku di belakang rumah, di bawah kandang ayam," ujar Kapolres Tapin, AKBP Bagus Suseno melalui Kapolsek Bakarangan, AKP Zainal Effendi.
Menurut AKP Zainal Effendi, bisnis peredaran pil dextro itu sudah lama dilakoni.pelaku, sekitar tiga bulan ini.
Wilayah peredaran pil dextro diakui pelaku di Pasar Raya Rantau dan sekitarnya. Kalau di Desa Paul tergantung permintaan yang nongkrong di warungnya.
"Pelaku menjual di Pasar Raya Rantau. Jika tak memenuhi pesanan pil dextro, pelaku menjaga warung minum di Desa Paul, Kecamatan Bakarangan," tambah AKP Zainal Effendi.