TRIBUNNEWS.COM, BINTAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan menegaskan, laporan dugaaan pelanggaran kampanye oleh salah satu caleg di Bintan belum lama ini sudah ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Hasilnya, tidak ada unsur pelanggaran kampanye di dalamnya.
"Dari hasil penyelidikan Gakumdu, tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran," kata Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata.
Sebelumnya, pada 29 Januari lalu, seorang warga melapor ke sekretariat Bawaslu Bintan di Km 16, Jalan Tanjunguban - Tanjungpinang.
Warga tersebut melaporkan dugaan pelanggaran kampanye berupa bagi bagi sembako dan angpao oleh seorang caleg.
Laporan diterima dengan nomor 01/LP/PL/Kab/10.04/I2019. Dalam laporan, disertakan bukti dokumen elektronik berupa foto sembako dan angpao.
"Kemudian ada juga dokumen elektronik berupa foto serah terima sembako kepada penerima atau sakti. Formulir model B.7 dengan keterangan saksi dibawah sumpah," katanya.
Baca: Cekcok Suami Istri Berujung Tewasnya Sri Dewi dan Bayi dalam Gendongannya
Hasil penyelidikan, tidak terdapat unsur pelanggaran dari kegiatan tersebut.
Alasannya, dalam pembagian seperti dilaporkan, tidak ada unsur citra diri ditampilkan.
Juga penyampaian visi misi sang caleg apalagi imbauan.
"Karena saat itu, tidak ada penyampaian visi, misi program dan citra diri serta ajakan untuk memilih atau imbauan untuk memilih salah Caleg maupun Calon di 2019," jelasnya.
Maka laporan yang disampaikan oleh SP tidak dapat dilanjutkan. (Min)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Caleg di Bintan Dilaporkan Warga ke Bawaslu, Begini Kata Ketua Bawaslu