Laporan Wartawan Tribun Manado Jufry Mantak
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - NM alias Ova (53) Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan ( Minsel) mencabuli bocah 11 tahun yang merupakan anak pacarnya sendiri.
Tersangka dan ibu korban memang tinggal sekamar di indekos di Malalayang Kota Manado.
Peristiwa terjadi saat ibu korban keluar kosan, Kamis (14/02/2019) pagi, sekitar pukul 10.00 Wita.
Namun, ibu korban baru melaporkan ke Polsek Malalayang pada Minggu (17/02/2019) siang.
Kapolsek Malalayang Kompol Ellia Maramis mengungkapkan pengakuan korban bahwa aksi calon ayah tirinya tersebut melakukan aksi sebanyak 2 kali pada Februari 2019.
"Peristiwa itu terjadi saat ibu korban keluar rumah kos. Di situ tersangka memanggil korban masuk ke dalam kamar dan menyetubuhi korban yang masih di bawah umur," jelasnya.
"Mereka kumpul kebo di salah satu kos-kosan yang berada di Kecamatan Malalayang," terangnya.
Baca: Mantan Istri Bongkar Perselingkuhan Dekan di Manado sejak 2014, Curiga Tiba-tiba Ngajar Les Anak SMA
Usai mendapat laporan maka petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Malalayang langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.
Tersangka pun ditangkap di depan kios di kompleks tugu Boboca, Malalayang.
Baca: Jawaban Ifan Seventeen Dijodohkan dengan Juliana Moechtar: Allah Anugerahi Kita Otak Agar Berpikir
Tersangka Ova kini sudah dimasukkan di sel tahanan Mapolsek Malalayang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sudah dijebloskan dalam sel tahanan dan pasti diproses lanjut," tegas mantan Kasat Narkoba Polresta Manado ini.