Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnaen
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Polsek Rawa Pitu mengamankan Sipar (38), warga Kampung Duta Yoso Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulangbawang karena menjadi penadah puluhan ekor bebek yang diduga merupakan hasil kejahatan.
"Tersangka diamankan di rumahnya, Sabtu (16/2/2019) kemarin," kata apolsek Rawa Pitu Ipda Samsi Rizal mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, Minggu (17/2/2019).
Penangkapan tersangka merujuk laporan Fauzan (30), warga Kampung Medasari, Kecamatan Rawa Jitu Selatan.
Ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 03/ I / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Pitu, tanggal 20 Januari 2019.
"Jadi Fauzan ini adalah korban pencurian, dia kehilangan hewan ternak jenis bebek sebanyak 35 ekor," papar Samsi.
Berbekal laporan dari korban, polisi lalu melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya.
Sipar adalah orang yang menerima dan menyimpan puluhan ekor bebek yang merupakan milik korban.
Dari keterangan tersangka, dia mengaku mendapatkan bebek-bebek tersebut dari seseorang berinisial NI.
"NI kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) Polsek Rawa Pitu," ujar Samsi.
Oleh Sipar, bebek hasil curian itu kemudian dipelihara.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 9 ekor bebek, sepeda motor suzuki shogun warna hitam dan obrok yang terbuat dari bambu.
"Pelaku sudah di tahan di Polsek Rawa Pitu dan akan dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan. Dipidana dengan penjara selama-lamanya 4 tahun," tandas Kapolsek.