Laporan Wartawan Tribun Pontianak David Nurfianto
TRIBUNNEWS.COM, MEMPAWAH - GN (39), warga Dusun Tekam RT 010 RW 005 Desa Sejegi Kecamatan Mempawah Timur Kabupaten Mempawah diamankan Polsek Mempawah Timur.
GN jadi tersangka kasus pencurian kayu di Pondok Sawit, Jalan Tekam Dusun Tekam Desa Sejegi Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah.
Humas Polres Mempawah, Brigpol Slamet Riyadi mengatakan bahwa GN diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/44/ II / RES.1.8/2019/Kalbar/Res Mpw/Sek MPW TIMUR tanggal 17 Februari 2019.
"Telah terjadi pencurian, di Pondok kebun sawit Jalan Tekam RT009 RW 005 Desa Sejegi Kecamatan Mempawah Timur Kabupaten Mempawah, Minggu tanggal (17/2/2019) sekira pukul 20.00 WIB," ujar Slamet berdasarkan rilis yang diterima Tribun, Senin (18/2/2019).
Berbekal laporan tersebut, lanjut Slamet tak jauh dari lokasi sekira sekira jam 21.00 Wib telah diamankan pelaku berhasil diamankan Polsek Mempawah Timur.
Saat diinterogasi pelaku mengakui telah membongkar lantai dan dinding Pondok dengan menggunakan palu.
"Kemudian mengambil papan ukuran 2 cm x 15 cm x 3,5 meter sebanyak 43 keping dan kayu ukuran 5 cm x 7 cm x 4 meter sebanyak 7 batang," jelas Slamet.
Setelah berhasil mengambil beberapa kayu, tambah Slamet membawa papan dan kayu tersebut dengan menggunakan sepeda motor.
"GN beserta barang bukti diamankan ke Polsek Mempawah Timur, guna proses hukum lebih lanjut," tegas Slamet.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.