TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang memvonis terdakwa kasus ujaran kebencian, Isa Anshari dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang beragendakan putusan yang digelar, Senin (18/02/2019).
Dari pantauan Tribun, sidang yang dimulai pada pukul 14.00 Wib tersebut, tampak puluhan simpatisan terdakwa yang hadir memenuhi area belakang kantor PN Ketapang.
Selain itu terlihat ratusan aparat keamanan dari TNI dan Polri turut melakukan penjagaan dalam sidang putusan tersebut.
Ketua Majelis Hakim, Iwan Wardhana memutuskan, mengadili, menyatakan terdakwa Isa Anshari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan sebagaimana dengan dakwaan penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," ungkapnya dipersidangan.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
"Menetapkan barang bukti berupa dua lembar screenshoot postingan akun facebook dengan nama Isa Anshari serta satu akun facebook dengan nama Isa Anshari tetap terlampir dalam berkas perkara dan mengembalikan satu unit handphone samsung galaxy grand prima dan satu buah buku berjudul aneka pemikiran tentang kuasa dan wibawa kepada terdakwa," terangnya.
Pada kesempatan tersebut, terdakwa diberikan kesempatan untuk berkoordinasi dengan penasehat hukumnya apakah menerima hukuman atau akan melakukan upaya hukum lainnya. (*)