News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Paket Proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan Jadi Bancakan LSM dan Wartawan

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 18 Februari 2019

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Selain perusahaan, ternyata paket proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan juga menjadi bancakan kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan wartawan.

 
Hal itu dikatakan Ruswan Effendi, direktur CV Berkah Abadi, saat memberi kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 18 Februari 2019.

Dalam sidang tersebut, Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan menjadi terdakwa.

Meski tidak mendapat mandat secara langsung dari Zainudin Hasan, Ruswan mengaku mendapat proyek senilai Rp 30 miliar.

"Saya dapat paket tahun 2017 dari Pak Kadis PUPR. Waktu itu (dijabat) Hermansyah Hamidi," kata Ruswan.

Sebelum menerima paket pekerjaan, terus Ruswan, ia diminta mendata nama-nama yang ingin mendapatkan proyek.

"Saya data, baik dari perusahaan profesional, pers, dan LSM," ungkapnya.

Setelah menyetorkan beberapa nama, Ruswan menerima telepon dari Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni.

BACA SELENGKAPNYA >>>>> 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini