TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Kasus seekor buaya bernama Merry yang menerkam Deasy Tuwo (44) di Desa Ranowangko Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa hingga saat ini sudah 14 orang‎ saksi yang diperiksa pihak penyidik kepolisian dalam hal ini Polres Tomohon.
Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo, selain 14 orang saksi pihak kepolisian sudah melakukan penetapan terhadap warga negara asing (WNA) Jepang pemilik buaya dan tempat pembibitan mutiara sebagai tersangka.
"Tersangka satu orang WNA Jepang, tidak ditahan karena pertimbangan usia sudah 60 tahun," kata Tompo kepada TribunManado.co.id, Senin (18/02/2019).
Ia menambahkan, pasal yang disangkakan kepada pemilik buaya, yakni Pasal 40 Ayat (2) Jo dan Pasal 21 Ayat 2 (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca: Begini Hasil Bedah Bangkai Buaya yang Memakan Deasy Tuwo
Baca: Selain Perut Penuh Tulang Manusia, Simak Fakta Hasil Autopsi Buaya Merry yang Terkam Deasy Tuwo
Baca: Dari Lengan Manusia Sampai Pakaian, Ini Isi Perut Buaya Merry Pemangsa Deasy Tuwo
Baca: Diduga Mati Karena Dianiaya, Buaya Pemangsa Deasy Tuwo Akan Diautopsi
Baca: 10 Fakta Terbaru Buaya Pemangsa Deasy Tuwo di Minahasa, Dimuat Media Asing dan Soal Pemilik
Pasal 21 Ayat 2 (a)
- Setiap orang dilarang untuk:
Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
Pasal 40 Ayat (2)
- Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).